BULELENG – Pemkab Buleleng menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Rapat ini menyusul bakal berakhirnya jangka waktu nota kesepakatan antara Kejari Buleleng dengan Pemkab Buleleng pada 30 Juli 2022.
Rapat tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng, Ida Bagus Suadnyana, Senin (25/7/2022) di Ruang Kerja Asisten.
Rapat membahas nota kesepakatan antara Kejari Buleleng dan Pemkab Buleleng tentang penanganan masalah hukum, baik itu di bidang perdata, pengembangan dan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk pendampingan hukum di Bidang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam waktu dekat ini akan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan antara Kejari Buleleng dengan Bupati Buleleng, khusus untuk bantuan hukum.
Kepala Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Buleleng, Gusti Ngurah Arya Surya Dyatmika, mengatakan, nota kesepakatan mengenai penanganan perkara perdata dan TUN sudah sesuai dan disepakati bersama.
Terkait klausa-klausa, baik secara yuridis, formil, maupun normatif juga sudah sesuai. ‘’Untuk jangka waktu berlaku nota kesepakatan kami sepakati dalam dua tahun dari yang sebelumnya setiap satu tahun,’’ kata Surya Dyatmika.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Buleleng, Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Kabag Hukum Setda Buleleng, serta perwakilan OPD terkait lingkup Pemkab Buleleng.
“Ke depan akan ada tindaklanjut terkait dengan pendampingan maupun penerbitan surat kuasa khusus dari Pemerintah Daerah.”Nantinya akan ada output yang kami harapkan,” pungkas Surya Dyatmika. rik
























