BULELENG – Maraknya keberadaan pedagang yang nekat berjualan di badan jalan maupun trotoar di seputaran kawasan Pasar Anyar Singaraja mendapatkan sorotan dari Perusahaan Daerah (PD) Pasar Argha Nayottama Buleleng. Hanya saja, PD Pasar tidak punya kewenangan menindak, karena para pedagang itu tidak tercatat pada register pedagang di PD Pasar.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan PD Pasar Arga Nayottama Buleleng, dalam menindaklanjuti maraknya pedagang melanggar ketentuan khususnya di sepanjang Jalan Diponegoro dekat areal Pasar Anyar Singaraja.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Argha Nayottama Buleleng, Made Agus Yudi Arsana, mengatakan, pihak PD Pasar sejatinya tidak mempermasalahkan penertiban para pedagang yang berjualan di badan jalan jika melewati batas waktu yang disepakati antara para pedagang dengan PD Pasar yakni hingga pukul 07.00 Wita.
Menurut dia, jika masih ditemukan pedagang berjualan melewati waktu yang ditentukan, maka itu bukan tanggung jawab PD Pasar. ‘’Kami sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahwasanya jam 7 (pagi) itulah PD Pasar berhak mengatur para pedagang disana. Diluar itu, ya silakan ditindak,’’ kata Agus Yudi, Senin (25/7/2022).
Dia mengungkapkan, pedagang yang berjualan melewati batas waktu pukul 07.00 Wita sesuai dengan kesepatan disepanjang Jalan Diponegoro bukan merupakan pedagang yang masuk dalam catatan PD Pasar.
Bukan hanya itu, pedagang yang berjualan di Jalan Diponegoro merupakan pedagang bermobil.Sehingga, tidak mudah untuk memindahkan mereka berjualan ke dalam areal pasar.
Untuk pedagang yang berjualan diatas trotoar, Agus Yudi mengatakan, mereka telah diimbau berjualan ke lantai 2 Pasar Anyar. Hanya saja para pedagang itu enggan pindah, lantaran di dalam pasar khususnya di lantai 2 Pasar Anyar sepi pengunjung.
‘’Kami sudah keluar biaya untuk membersihkan dan mengosongkan itu (pasar) kemarin, tapi akhirnya mubazir karena mereka tidak mau naik ke atas. Kami kan tidak berani memaksa mereka, sebab ini urusan perut,’’ pungkas Agus Yudi. rik
























