Sidak Hotel The Kayon Gangga Resort, Pansus 3 DPRD Karangasem Temukan Perizinan Belum Lengkap

PANSUS 3 DPRD Karangasem yang membidangi perizinan dan investasi melakukan sidak ke sejumlah hotel, restoran, dan usaha wisata di wilayah Karangasem, Senin (12/10/2026). Foto: ist
PANSUS 3 DPRD Karangasem yang membidangi perizinan dan investasi melakukan sidak ke sejumlah hotel, restoran, dan usaha wisata di wilayah Karangasem, Senin (12/10/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Pansus 3 DPRD Karangasem yang membidangi perizinan dan investasi melakukan sidak ke sejumlah hotel, restoran, dan usaha wisata di wilayah Karangasem, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini untuk menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan dan investasi serta hasil rapat kerja dengan eksekutif—meliputi Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, dan Dinas PUPR—

Salah satu sasaran sidak adalah Hotel The Kayon Gangga Resort di Desa Ababi, Kecamatan Abang. Sidak yang dipimpin Ketua Pansus 3, I Wayan Sumatra, bersama anggota serta melibatkan Dinas Perizinan, Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan Dinas PUPR ini mendatangi hotel yang baru saja menggelar soft opening. Di lokasi, rombongan berdialog langsung dengan pihak manajemen.

Read More

Dalam dialog tersebut, Pansus 3 mempertanyakan kelengkapan perizinan serta persentase serapan tenaga kerja lokal. Hasilnya, perizinan hotel berbintang tersebut belum sepenuhnya lengkap. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem, I Nyoman Suarnatha, menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi lokasi untuk mengecek perizinan. Namun, sampai dengan manajemen mulai membuka operasional dengan menerima wisatawan menginap dengan tarif Rp4.000.000 per malam, sejumlah dokumen izin belum rampung.

Suarnatha merinci, Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)—sebagai persyaratan dasar kepatuhan terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)—sudah terbit sejak Maret 2025 lalu. Selain itu, izin lingkungan berupa pernyataan mandiri K3L dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) juga dikantongi, karena masuk kategori skala risiko rendah.

“Kelengkapan izin selanjutnya yakni SLF [Sertifikat Layak Fungsi], dokumen yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah laik digunakan sesuai fungsinya,” ujar Suarnatha.

Diaa menambahkan, dokumen SLF inilah yang belum dimiliki pihak hotel. Meski demikian, untuk tahap soft opening masih diberikan toleransi, tetapi pihak hotel wajib melengkapinya sebelum beroperasi penuh.

Wayan Sumatra menilai pihak manajemen hotel telah menunjukkan niat baik untuk mengurus perizinan. Dan, pihaknya masih bisa menoleransi karena proses dulu dengan sekarang berbeda. “Dulu memang dengan nomenklatur IMB harus mengantongi izin dulu baru boleh membangun. Nah, sekarang namanya Persetujuan Bangunan Gedung, jadi di sana toleransinya,” terangnya.

Lebih jauh diutarakan, status soft opening memberi ruang bagi pihak hotel untuk menyelesaikan seluruh kelengkapan perizinan. Begitu beroperasi penuh, hotel juga wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar pemda dapat memungut pajak hotel dan restoran. Selain perizinan, Pansus 3 turut menyoroti serapan tenaga kerja lokal.

“Untuk serapan tenaga kerja lokal itu 50%, bahkan kami meminta lebih. Nanti kita akan cek,” tambahnya, seraya menjelaskan sidak ini bertujuan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi serta mendukung perkembangan investasi yang sehat di Karangasem. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.