KPU NTB Siapkan Strategi Hadapi 12 Gugatan PHPU di MK

KETUA Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB memastikan siap menghadapi gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari parpol maupun dari caleg. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU NTB, Mastur, mengatakan, tengah menyiapkan strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu yang kini bergulir.

“Kami siap menghadapi gugatan di MK. Saat ini kami tengah menyiapkan langkah-langkah menghadapi gugatan parpol dan caleg di MK,” ujar Mastur, Selasa (26/3/2024).

Bacaan Lainnya

Dia mengaku tengah berada di Jakarta dalam rangka rapat koordinasi yang diadakan KPU RI dengan divisi hukum KPU se-Indonesia, terkait kesiapan menghadapi sengketa di MK. Mastur membenarkan ada 12 permohonan PHPU dari NTB yang masuk ke MK.

Permohonan PHPU itu dari calon DPD RI, TGH Gede Lalu Wirasakti, permohonan PHPU dari Timnas Amin, dan TPN Ganjar-Mahfud dengan lolos hasil pemilu di NTB.

Selanjutnya ada PHPU caleg PKS untuk DPRD Kabupaten Dompu, Mus Mulyadin; PHPU caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Mataram, Muhamad Zamharir. PHPU caleg PKS untuk DPRD Lobar, Abu Bakar. PHPU caleg Partai Golkar untuk DPRD NTB, Muhamad Tahir; PHPU Partai Hanura, PHPU DPW PAN NTB, PHPU DPD Partai Gerindra NTB, PHPU DPW Partai Nasdem, dan PHPU DPW PPP NTB.

Baca juga :  Ditlantas Polda Bali Asistensi Pengamanan G20 ke Bangli

Dalam rakor dengan KPU RI yang kini berjalan, sambungnya, tercapai sejumlah strategi menghadapi gugatan sengketa pemilu di MK. Tim hukum juga disiapkan dari internal KPU. Usai dari Jakarta, KPU NTB akan melakukan rapat koordinasi membahas materi gugatan yang masuk di MK dengan 10 KPU kabupaten/kota. “Yang pasti, kami siap menghadapi sengketa di MK,” jaminnya.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, berujar KPU menggandeng tim pengacara atas seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) itu. “Kami sudah menyiapkan sejumlah advokat yang akan menjadi kuasa hukum KPU dalam persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi,” jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/3/2024).

Namun, KPU belum mengungkap nama-nama advokat yang akan disiapkan. Nantinya para kuasa hukum itu akan fokus terhadap satu partai yang mengajukan gugatan. Sebab, satu partai bisa saja mengajukan gugatan lebih dari satu ke MK.

KPU turut mempersiapkan jawaban hingga bukti-bukti untuk menjawab gugatan di MK, baik terkait pilpres, pileg maupun pemilihan DPD. Sejauh ini KPU menerima sebanyak 273 perkara berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yang diterbitkan MK pada Minggu (24/3/2024) pukul 19.00 WIB. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.