KPU-Bawaslu NTB Siap Hadapi 11 Gugatan Pileg di M

Muhamad Khuwailid dan Umar Achmad Seth. foto: kolase

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sebanyak 11 gugatan sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dari Provinsi NTB akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU NTB menegaskan kesiapan menghadapi 11 gugatan tersebut.

Ketua KPU NTB, Muhamad Khuwailid, mengatakan, sejauh ini lembaganya mempersiapkan berbagai alat bukti untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan para pemohon.

Bacaan Lainnya

“Kami siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) di MK. Kami juga siap menyusun alat bukti, dan sekarang Divisi Teknis dan Hukum sedang rapat koordinasi persiapan PHPU MK di Jakarta,” ujar Khuwailid, Jumat (26/4/2024).

Dari 11 gugatan sengketa Pileg 2024, kata dia, umumnya terkait dengan selisih perolehan suara. Persoalan ini sebenarnya sudah dilakukan penyandingan data saat rekapitulasi di tingkat PPK, kabupaten/kota sampai Provinsi.

Hanya, dia tidak bisa memaksa para pemohon untuk tidak menggugat. “Itu haknya, silakan saja. Nanti seluruh permohonan itu, kami sampaikan jawaban dan bukti atas seluruh proses yang didalilkan para pemohon,” sambungnya.

Mantan Ketua Bawaslu NTB ini menguraikan, tahap persidangan di MK akan dibuka tahap pendahuluan. Sidang pemeriksaan pendahuluan itu untuk memeriksa apakah permohonan itu akan diperiksa ke pokok perkara atau tidak.

Baca juga :  PPKM, Pasar Senggol Klungkung Diizinkan Buka Sampai Pukul 21.00

Dalam jadwal sidang MK yang dimulai pada 29 April nanti, baru pada tahap pemeriksaan permohonan. “Kalau sidang awal, pengalaman saya masih belum masuk pokok perkara. Dan, kami siap mengikuti seluruh tahapan sidang di MK tersebut,” jamin Khuwailid.

Di kesempatan terpisah, Bawaslu NTB juga mengaku membuat keterangan tertulis yang akan diserahkan ke MK menyikapi 11 permohonan sengketa hasil Pileg dimaksud.

“Tugas Bawaslu NTB adalah membuat keterangan tertulis yang nanti diserahkan ke MK, kira-kira benar tidak peristiwa itu? Kami akan sampaikan hasil pengawasan faktual di lapangan terhadap 11 permohonan,” papar Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, Jumat (26/4/2024).

Gugatan sengketa antara lain dilayangkan calon DPD RI Dapil NTB, TGH Lalu Gede Sakti, yang mempersoalkan suaranya hilang di beberapa daerah, salah satunya di Lombok Barat. Ada juga gugatan antara caleg PKS di Sekotong, Lombok Barat. Ada gugatan caleg DPR RI Dapil Pulau Sumbawa dari PAN, Muhamad Syafruddin.

Selain itu gugatan juga dilayangkan caleg Hanura Dapil Kabupaten Bima, caleg Demokrat Kota Mataram, caleg Gerindra di Kabupaten Bima dan lainnya. “Itulah yang mengajukan sengketa atau permohonan ke MK. Ini sengketa antara peserta Pemilu dengan KPU, jadi bukan dengan Bawaslu,” ulasnya menegaskan.

Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu akan dimintai keterangan oleh MK mengenai peristiwa sebenarnya yang terjadi. Seluruh keterangan tertulis yang dibuat saat ini tengah dilakukan klinis di Bawaslu RI. Misalnya Bawaslu melakukan pengawasan, bukti pengawasan akan disampaikan.

Baca juga :  Bertambah Lagi 86 Orang, Persentase Pasien Sembuh Covid-19 di Bali Mencapai 77,33 %

Dia mengakui keterangan yang disampaikan Bawaslu bisa saja menguntungkan salah satu pihak, apakah itu peserta Pemilu atau KPU. Karena itu, dia akan menyampaikan peristiwa faktual sesuai hasil pengawasan di lapangan.

“Seluruh keterangan kami dari 11 permohonan akan dicek kebenarannya oleh Bawaslu RI. Apakah hasil pengawasan itu didukung bukti-bukti, kemudian nanti disajikan di MK,” ungkapnya menandaskan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.