KPU Bali: Buleleng Berpotensi Kehilangan 2 Kursi di DPRD Bali

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat memberi keterangan pers ke para media, Jumat (6/3/2026). Foto: gus hendra
KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat memberi keterangan pers ke para media, Jumat (6/3/2026). Foto: gus hendra

DENPASAR –KPU Provinsi Bali mulai melakukan sinkronisasi data dan simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) untuk menghadapi kontestasi politik mendatang. Langkah ini diambil menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi kewenangan penataan dapil secara penuh kepada KPU, dan adanya fluktuasi jumlah penduduk di sejumlah kabupaten/kota di Bali.

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Jumat (6/3/2026) mengatakan, sinkronisasi data menjadi krusial agar tidak terjadi kesalahan penetapan di masa depan. Salah satu fokus utama saat ini adalah pembersihan data ganda yang dilakukan secara de jure berdasarkan alamat KTP elektoral. KPU Bali mengecek satu per satu apa yang dilakukan jajaran KPU kabupaten/kota, kendala apa yang muncul, dan data yang ganda disinkronkan. “Karena sekarang metodenya de jure, maka acuan utamanya adalah alamat di KTP,” ujarnya usai rapat koordinasi terkait tindak lanjut turunan data awal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama KPU kabupaten/kota di KPU Bali

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data semester I tahun 2025, sebutnya, KPU Bali mengidentifikasi adanya potensi perubahan komposisi kursi di tingkat Provinsi. Kabupaten Buleleng diprediksi akan kehilangan dua kursi untuk keterwakilan di DPRD Provinsi Bali. Dua kursi tersebut kemungkinan besar akan bergeser ke wilayah dengan pertumbuhan penduduk yang lebih pesat, yakni Denpasar dan Badung.

Selain Buleleng, perhatian khusus juga tertuju ke Kabupaten Klungkung. Hingga saat ini, jumlah penduduk di Klungkung dinilai belum mencukupi batas minimal untuk membentuk dapil mandiri, dengan kuota minimal tiga kursi. “Klungkung ada kemungkinan digabung dengan kabupaten lain, misalnya Bangli, untuk menjadi satu dapil yang ideal. Jika tetap dipaksakan berdiri sendiri dengan data sekarang, komposisinya tidak akan ideal secara hitungan Bilangan Pembagi Penduduk (BPP),” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, KPU Bali tengah menyiapkan tiga desain simulasi penataan dapil. Salah satu wacana kuat yang berkembang adalah perampingan jumlah kursi per dapil. Jika sebelumnya satu dapil bisa mengakomodasi hingga 12 kursi, ke depan muncul draf yang mengusulkan batas maksimal menjadi 8 hingga 10 kursi saja.

Perubahan ini otomatis akan memicu pemecahan dapil di tingkat kabupaten. Sebagai contoh, wilayah seperti Kintamani atau Denpasar Barat yang memiliki kuota kursi besar, kemungkinan besar akan dipecah menjadi beberapa dapil untuk mendekatkan wakil rakyat dengan konstituennya.

Disinggung implikasi perubahan dapil itu bagi partai politik, Lidartawan berujar diperkirakan akan mengubah peta kekuatan dan strategi partai politik secara signifikan. KPU Bali berencana mulai mensosialisasikan rancangan ini pada April mendatang, agar partai politik dapat segera menyesuaikan strategi pencalonan. Termasuk pemenuhan kuota keterwakilan perempuan. “Implikasinya besar, terutama saat pencalonan nanti. Jumlah calon akan berubah, penomoran urut juga akan jadi tantangan bagi internal partai jika ada penggabungan wilayah. Kami berharap undang-undang terkait hal ini segera tuntas, agar rancangan yang kami buat bisa segera dipastikan,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses