MANGUPURA – Pemetaan pemilih dan membaca peluang mendapat kursi di legislatif oleh parpol seyogianya berbasis data, antara lain jumlah penduduk yang terbaru. Dengan begitu target dan sasaran parpol lebih terarah serta dapat disiapkan sejak awal. Hal itu dilontarkan Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (8/8/2021).
Kayun, sapaan akrabnya, mengutarakan hal itu menyikapi adanya pernyataan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Badung, IGN Shaskara, terkait permintaannya kepada Pemkab Badung menyikapi bertambahnya jumlah penduduk Badung. Shaskara menyebut hal itu saat rapat pleno di DPRD Badung, Jumat (6/8) lalu. Menurut Shaskara, Pemkab Badung harus segera mengambil langkah konkret ke pemerintah pusat, sehingga penduduk Badung saat ini yang menurut Disdukcapil Badung sebanyak 507.418 dapat ditetapkan Kemendagri dan diserahkan ke KPU RI.
“Kami sangat berharap agar pemerintah sesegera mungkin mengambil langkah taktis, sehingga kuota kuota kursi kita pada Pemilu 2024 nanti bisa bertambah,” sebutnya, dikutip dari podiumnews.com.
Kayun mengamini pernyataan Shaskara terkait penambahan alokasi kursi itu, karena memang diatur dalam Pasal 191 (2) huruf f Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu dijelaskan jumlah alokasi kursi DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah penduduk, dengan yang di atas 500 ribu maka jumlah kursinya menjadi 45. Saat ini di DPRD Badung masih 40 kursi, karena memakai data jumlah penduduk sebelumnya yang di bawah 500 ribu jiwa.
“Kami apresiasi Partai Golkar memberi atensi hal itu, tapi kewenangan berada di Kemendagri. Nanti data itu diberi ke KPU RI untuk menjadi dasar penentuan dapil dan alokasi kursi, dan petunjuk KPU RI yang kami tindaklanjuti di bawah,” terangnya.
Sejauh ini, ucapnya, Partai Golkar tidak ada koordinasi langsung ke KPU Badung terkait kepastian alokasi kursi itu. Ada atau tidak koordinasi parpol, jelasnya, KPU sebagai lembaga teknis baru akan bergerak ketika ada dasar hukumnya. Berkaca dari pengalaman Pemilu 2014 dan 2019, tuturnya, ketika sudah ada dasar penetapan Kemendagri, barulah KPU melakukan penentuan dapil dan jumlah alokasi kursi.
Bahwa soal jumlah penduduk Badung disuarakan di DPRD Badung, Kayun justru mengapresiasi karena memang parpol memiliki kepentingan strategis dengan data itu. Dia bahkan sejak awal mendorong parpol ikut peduli, tidak hanya jumlah alokasi kursi, tapi termasuk dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
“Kami mendorong tiga hal yakni pertama, terkait PDPB; kedua, terkait pemutakhiran pangkalan data konstituen partai; ketiga, terkait alokasi kursi. Untuk partai yang mengikuti Pemilu 2019 memang hanya perlu verifikasi struktur partai saja di daerah. Namun, kami berharap mereka juga turut update data konstituen dari jumlah perolehan suara, sekaligus mendata anak dari pemilih mereka yang sduah berusia 17 tahun, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum?” urainya.
“Yang pasti, terkait penetapan jumlah penduduk Badung yang berkaitan dengan alokasi kursi itu, kami dalam posisi pasif. Bolanya ada di Kemendagri, setelah itu ke KPU RI, baru diturunkan ke kami,” serunya memungkasi. hen























