POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Sempat muncul penundaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 ke Maret 2025, tapi konstelasi politik nasional bicara lain. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama instansi terkait, Rabu (22/1/2025) memutuskan pelantikan kepala daerah dilakukan serentak pada 6 Februari mendatang. Dengan demikian, pasangan Wayan Koster-Nyoman Giri Prasta sebagai pemenang Pilgub Bali akan dilantik pada 6 Februari, lebih cepat dari jadwal semula pada 7 Februari 2025.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang ditemui, Rabu (22/1/2025) membenarkan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan serentak. Selain Koster-Giri, semua kepala daerah kabupaten/kota di Bali juga akan dilantik bersamaan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. “Hasil RDP Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, semua sepakat opsi 1, yakni calon kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi dilantik sesuai Keppres 80 tahun 2024, yaitu tanggal 7 Februari. Tapi ternyata kesediaan kepresidenan dimajukan jadi tanggal 6 Februari,” paparnya.
Karena keputusan RDP pelantikan dilakukan serentak, sebutnya, maka semua kepala daerah terpilih akan bersama-sama dilantik oleh Presiden. “Yang saya dengar begitu. Soal apakah nanti ada perubahan lagi, itu kewenangan pemerintah pusat,” ulas Dewa Jack, sapaan akrabnya.
Dia mengaku mengikuti terus perkembangan kepastian pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Bali. Sebab, pelantikan itu ada implikasi juga ke DPRD Bali. “Begini, perlu saya infokan ke publik bahwa kondisi gedung ruang sidang utama DPRD Bali dalam keadaan bocor. Ya sudah tua dan terdampak badai selama cuaca ekstrem saat ini,” cetus politisi PDIP ini.
Setelah pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur, paparnya, DPRD akan melangsungkan sidang paripurna istimewa untuk pidato perdana dari kepala daerah. Karena itu dia mesti memikirkan gedung mana yang akan dipakai sidang paripurna istimewa itu. “Kami putuskan untuk meminjam gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali sebagai lokasi sidang paripurna istimewa. Kayaknya cukup representatif untuk paripurna istimewa,” lugasnya sambil tersenyum.
Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, membenarkan pelantikan kepala daerah dilaksanakan serentak pada 6 Februari mendatang. “Sesuai hasil RDP di Komisi II DPR memang begitu. Tinggal sekarang pemerintah menindaklanjuti untuk mempersiapkan pelantikan,” ujarnya via telepon.
Disinggung bahwa dalam Perpres 80/2024 tanggal pelantikan gubernur adalah 7 Februari dan bupati/wali kota tanggal 10 Februari, Lidartawan mengakui. Karena itu juga, jelasnya, konsekuensi dari keputusan RDP adalah mengubah Perpres 80/2024. Sebab, dalam Perpres itu pelantikan dua tahapan, yakni untuk gubernur terlebih dahulu dan kemudian menyusul bupati/wali kota.
“KPU hanya mengingatkan agar aturannya diubah juga, supaya tidak melanggar. Tapi itu domain pemerintah, tugas KPU sudah selesai. Apa pun itu silakan saja, karena (mengubah jadwal pelantikan) itu keputusan politik. Yang penting SK KPU dijadikan dasar, kerja KPU sudah selesai,” lugas menandaskan. hen