POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bali, IGN Eddy Mulya, menegaskan, tidak semua tindakan guru di sekolah dapat disebut bullying. Tindakan guru yang bersifat mendisiplinkan, memberikan hukuman, atau mengoreksi perilaku murid, jika dilakukan dengan cara yang benar dan bertujuan baik, bukanlah bullying.
‘’Bullying adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dan sengaja untuk menyakiti, mengintimidasi, atau merendahkan orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun sosial,’’ lugas Eddy Mulya di sela-sela sela-sela workshop “Sosialisasi Implementasi Pembelajaran Mendalam dan Coding Kecerdasan Artifisial Wujudkan 8 Profil Lulusan” yang digelar PGRI Kota Denpasar, Sabtu (2/8/2025) di aula Kampus Universitas Terbuka Denpasar.
Ia pun menguraikan perbedaan antara disiplin dan bullying. Disiplin, yaitu tindakan mendisiplinkan yang dilakukan guru bertujuan untuk membimbing siswa, mengajarkan tanggung jawab, dan menegakkan aturan sekolah. Bentuk disiplin ini biasanya bersifat konstruktif dan bertujuan untuk kebaikan siswa. Sementara bullying merupakan tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyakiti, mengintimidasi, atau merendahkan siswa lain. Bullying dapat bersifat fisik, verbal, sosial, atau bahkan melalui media digital (cyberbullying).
Menurut Eddy Mulya, ini menjadi dinamika dalam dunia pendidikan di Tanah Air, termasuk di Bali. Diharapkan, penerapan pembelajaran mendalam harus disosialisasikan dengan baik, sehingga 8 Profil Lulusan bisa dipahami dengan baik. Dengan begitu tidak semua gerak langkah guru dalam memimpin pembelajaran di kelas tidak menjadi bahan cemooh di media sosial.
‘’Harapan berikutnya, harus bisa dipilih. Mana yang menjadi tujuan dari 8 Profil Lulusan, dan yang mana dilihat sebagai hal-hal yang tak wajar. Kalau sebatas pada tuntunan, pembimbingan, pendampingan, itu adalah bagian dari proses pembelajaran mendalam yang akan melahirkan 8 Profil Lulusan,’’ ujarnya.
Ini yang harus diedukasi kepada semua pihak, netizen, pemangku kepentingan lain agar bisa membedakan, antara pendampingan guru di kelas dan di luar kelas, dengan hal-hal yang dianggap ketidakwajaran. ‘’Kami tegaskan warga sekolah menghindari gerakan bully diantara siswa, bully antara guru dengan siswa, maupun siswa mem-bully guru, ataupun bully antar guru,’’ tegasnya.
Menurut Eddy Mulya, proses bully itu memang tidak diharapkan dalam iklim demokrasi pendidikan. Karena yang bagus itu membangun ruang komunikasi. Dalam ruang komunikasi itu ada canda, ada tawa didalamnya. Tetapi canda dan tawa dengan bully harus didefinisikan dengan baik, mana kategori bully, mana kategori canda, mana kategori tawa.
‘’Tapi kalau benar-benar bully memang tidak kita harapkan dan tidak boleh terjadi. Bully guru dengan guru, guru dengan murid, murid mem-blully guru, termasuk orang tua murid mem-bully guru sekalipun. Sehingga tak ada lagi guru mencemooh murid, murid yang mencemooh guru, orang tua yang mencemooh guru, apalagi orang tua yang mencemooh lembaga pendidikan,’’ cetusnya menandaskan. tra

























Bukan tindakan guru yang merupakan bullying,tapi tindakan murid murid nya di sekolah tersebut atau tempat tersebut dapat membully,dan adalah kelalaian guru atau pengawas sekolah.