DENPASAR – Pembahasan RUU Pemilu dengan gelagat akan dipilihnya tahun 2024 untuk pelaksanaan Pilkada Serentak selanjutnya, membuat jajaran KPU di daerah mulai berhitung tentang tantangan yang akan dihadapi. Menyelenggarakan Pileg, Pilpres dan Pilkada Serentak pada tahun yang sama jelas menghadirkan kesulitan teknis bagi penyelenggara.
“Kami belum tahu kapan pastinya Pilkada Serentak berikutnya, apakah 2022, 2023, atau 2024. Tapi kalau benar tahun 2024, banyak sekali kesulitan secara teknis,” tutur Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Senin (1/2/2021).
Dia mencontohkan hal kecil seperti pengaturan jadwal kampanye partai pengusul di Pilpres, yang berbenturan dengan jadwal kampanye partai lain untuk Pileg. Di satu sisi paslon Presiden-Wapres A ada jadwal kampanye, tapi partai tertentu sebagai pengusul tidak ada jadwal kampanye untuk Pileg. Bagaimanapun saat kampanye Pilpres akan diselipkan partai pengusulnya, tapi pada hari itu partai tersebut tidak ada jadwal kampanye. “Atau misalnya pada hari itu jadwal partai lain untuk kampanye Pileg, lalu bagaimana KPU mengaturnya? Apa tidak benturan nanti? Ini harus dipikirkan juga,” sebutnya.
Jika boleh memilih, Lidartawan berujar ingin agar Pileg dan Pilpres dipisah waktunya dengan Pilkada Serentak. Dengan demikian ada proses check and balance kekuasaan antara parpol dengan publik sebagai konstituen. Jika misalnya partai penguasa skala nasional dianggap kurang berhasil, masyarakat dapat “menghukum” partai itu dengan tidak memilih paslonnya di Pilkada. Begitu juga sebaliknya, jika dianggap berhasil, maka calon yang diusung partai itu dapat makin kuat di daerah.
Tantangan teknis lain yakni sistem pemilu itu sendiri, apakah proporsional tertutup atau terbuka. Jika memakai proporsional tertutup atau memilih partai saja, bisa jadi pekerjaan penyelenggara dapat sedikit dimudahkan. Persoalannya, apakah rakyat mau menerima sistem yang pernah diterapkan saat Orde Baru dan awal masa reformasi itu diterapkan kembali nanti? “Iya kalau rakyat mau begitu, kalau tidak kan pasti digugat lagi ke MK. Kalau MK memutuskan memilih paslon, yang repot kan KPU juga,” serunya.
Di kesempatan terpisah, Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, menyatakan hal senada. Menurutnya, bicara keserentakan Pileg dan Pilpres dengan Pilkada Serentak harus mempertimbangkan keselamatan jajaran penyelenggara di bawah. Dia merujuk kepada pengalaman saat Pemilu Serentak 2019 lalu, yang menyebabkan ratusan penyelenggara meninggal dunia. Diakui atau tidak, catatan kelam sejarah pemilu di Indonesia pada era reformasi tersebut menimbulkan trauma di jajaran penyelenggara.
“Saya pikir kita harus mempertimbangkan pelaksanaan secara teknis juga, tidak semata-mata keserentakan. Pemilu 2019 itu ribet secara teknis, dan itu jadi masalah besar,” ungkapnya.
Hanya, dia menegaskan, KPU sebagai penyelenggara tidak dalam posisi menerima atau menolak, karena merupakan eksekutor dan implementator peraturan yang diputuskan pemerintah. Jika kemudian ada penyederhanaan sistem pemilihan, seperti Sirekap yang sempat diujicoba dan diterapkan meski bukan sebagai perangkat utama, gagasan ideal semacam itu dirasa dapat membantu jajaran penyelenggara. Sekurang-kurangnya mengurangi keruwetan pelaksanaan.
“Jika ada penyederhanaan sistem atau digitalisasi formulir misal nya, berarti infrastrukturnya juga harus disiapkan sejak awal. Jangan sampai dicoba terapkan di tengah perjalanan tahapan, malah balik ruwet lagi,” ucapnya menandaskan. hen























