BANGLI – Menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu Bali secara resmi merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna; bersama dua staf Sekretariat Bawaslu Bangli, Sang Made Agus Juli Setyadi dan I Putu Semarabawa. Rehabilitasi itu menyusul turunnya surat putusan sidang DKPP yang menyatakan permohonan teradu soal dugaan pencemaran nama baik telah ditolak seluruhnya. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Bali, Ni Ketut Ariyani, didampingi komisioner lainnya saat membacakan surat putusan DKPP di Bawaslu Bangli, Senin (1/2/2021).
Dia menyampaikan, DKPP menolak pengaduan dari I Putu Eka Saputra sebagai pengadu untuk seluruhnya. “Dalam putusan poin dua dan tiga, DKPP memerintahkan merehabilitasi nama baik teradu Ketua Bawaslu Bangli, Nengah Purna, dan kedua staf Sekretariat Bawaslu Bangli tersebut,” jelasnya.
DKPP, sambungnya, juga memerintah Bawaslu Bali dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bangli melaksanakan keputusan tersebut. Meski demikian, Purna sebagai Teradu I juga diingatkan lebih cermat dan memastikan kembali isi maupun redaksi setiap tindakan administrasi sebelum ditandatangani, diterbitkan, serta disampaikan kepada pihak terkait. Sebab, kesalahan sekecil apapun, baik penulisan huruf maupun angka dalam administrasi, dapat berakibat kepada ketidakpastian hukum. “Bawaslu Bangli telah menjalankan tugasnya sesuai prosedur,” tegas Ariyani.
Nengah Purna menambahkan, dia sudah menerima putusan DKPP tersebut. Dia menerima putusan tersebut sebagai bentuk pelajaran bagi dirinya. Meski sudah melakukan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tetap saja ada buntut persoalan yang terjadi.
Tindak lanjut dari pengaduan ke DPP itu, Purna mengaku masih pikir-pikir untuk melakukan laporan balik atas pencemaran nama baik dirinya. “Saya masih pikir-pikir dulu apakah dilanjutkan atau tidak. Sementara kita ambil dulu hikmahnya,” kata komisioner kalem tersebut. gia
























