POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar secara massif menyosialisasikan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi seluruh satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga menjamin perlindungan fisik, psikologis, spiritual, hingga keamanan digital bagi peserta didik.
Peraturan ini menekankan bahwa sekolah harus menjadi rumah kedua yang memuliakan martabat kemanusiaan murid. Dalam salinan aturan tersebut, disebutkan empat aspek utama yang wajib dipenuhi sekolah, yaitu pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Demikian disampaikan Koordinator Pengawas Disdikpora Denpasar, Tatik Dwi Wahyuni, saat menyosialisasikan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 dihadapan kepala SMP negeri dan swasta se-Kota Denpasar pada rapat rutin MKKS SMP Kota Denpasar di aula SMPN 17 Denpasar, Rabu (4/2/2026). Hadir pula dalam rapat tersebut Ketua MKKS SMP Kota Denpasar, Ni Nengah Sujani; Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora Kota Denpasar, Ida Ayu Putu Mirah Ulantari; dan Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Ida Bagus Suryadana.
Menurut Tatik Dwi Wahyuni, kepala sekolah memegang peran kunci sebagai pemimpin utama dalam implementasi BSAN. Kepala sekolah tidak hanya berfungsi sebagai administrator, melainkan sebagai penanggung jawab penuh iklim keamanan sekolah. Sementara guru tidak lagi hanya mentransfer ilmu, tetapi bertanggung jawab atas kondisi emosional dan sosial murid.
‘’Budaya Sekolah Aman dan Nyaman bukan sekadar slogan, melainkan standar operasional yang harus diterapkan di setiap satuan pendidikan,’’ tegasnya.
Ia mengutarakan, fokus utama dari aturan ini mencakup tiga pilar, yaitu lingkungan aman, sekolah wajib memiliki sistem pencegahan kekerasan fisik, perundungan (bullying), hingga kekerasan seksual. Kedua, ruang inklusif yakni memastikan anak-anak dari berbagai latar belakang, termasuk penyandang disabilitas, mendapatkan hak dan perlakuan yang setara tanpa diskriminasi. Terakhir, kenyamanan psikologis yaitu menciptakan interaksi yang harmonis antara guru, siswa, dan orang tua guna mendukung kesehatan mental peserta didik.
Lebih lanjut disampaikan, budaya sekolah aman dan nyaman juga diimplementasikan pada kurikulum sekolah yaitu intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Di kelas siswa diajak membuat kesepakatan kelas yang mendukung program sekolah aman dan nyaman. Hal ini bertujuan mengubah pendekatan pendisiplinan dari yang bersifat hukuman menjadi konsekuensi logis yang mendidik.
Salah satu terobosan penting dalam Permendikdasmen ini adalah dimasukkannya aspek Keadaban dan Keamanan Digital. Sekolah kini memiliki kewajiban untuk memberikan literasi digital guna menangkal hoaks, konten negatif, serta melindungi data pribadi warga sekolah.
Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan sinergi antara kepala sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat dapat terbangun lebih kuat demi mencetak generasi yang cerdas, berkarakter, dan bahagia di lingkungan sekolah yang aman. ‘’Regulasi ini hadir sebagai langkah strategis pemerintah untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,’’ ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Tatik Dwi Wahyuni, kebijakan baru ini, menggeser paradigma dari sekadar penanganan kekerasan menjadi pembangunan budaya sekolah yang menyeluruh. Fokus utama aturan ini adalah menjamin hak setiap murid untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi guna mendukung tumbuh kembang fisik, kognitif, psikologis, sosiokultural, hingga spiritual secara optimal.
‘’Budaya Sekolah Aman dan Nyaman adalah keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang dibangun di lingkungan sekolah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keadaban digital,’’ pungkas Tatik Dwi Wahyuni mengutip bunyi Pasal 1 peraturan tersebut. tra
























