POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Dalam Upaya Optimalisasi Capaian Belajar dan Penguatan Karakter di Sekolah. Selain fokus pada optimalisasi capaian belajar, aturan ini secara khusus mendorong siswa untuk mulai membiasakan diri berjalan kaki ke sekolah sebagai bagian dari gerakan hemat energi nasional.
Melalui surat edaran yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 27 Maret 2026 ini, pemerintah berupaya membangun budaya sekolah yang berkelanjutan dan peduli terhadap lingkungan. Dalam poin mengenai gerakan hemat energi dan air, Kemendikdasmen mengimbau warga sekolah untuk beralih ke moda transportasi yang ramah lingkungan.
Beberapa opsi yang disarankan antara lain; berjalan kaki menuju sekolah, bersepeda, berbagi tumpangan (carpooling) atau penggunaan transportasi publik. Selain transportasi, SE Nomor 10 Tahun 2026 juga merinci langkah-langkah teknis efisiensi energi yang harus diterapkan di dalam lingkungan satuan pendidikan, meliputi penghematan listrik dengan mematikan lampu, pendingin ruangan (AC), kipas angin, dan perangkat elektronik lainnya saat tidak digunakan.
Berikutnya memaksimalkan pencahayaan dan ventilasi alami pada siang hari. Pengaturan penggunaan pendingin ruangan secara efisien sesuai penggunaan. Pemasangan pengingat hemat energi di setiap ruang kelas dan setiap ruangan di sekolah.
Memastikan penggunaan air secara efisien dan menutup keran setelah digunakan dan melakukan perbaikan instalasi air yang bocor secara rutin, serta edukasi konservasi air kepada warga sekolah.
Meskipun penghematan energi menjadi poin krusial, tujuan utama dari SE ini adalah memperkuat Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebagai pendekatan utama untuk mencegah ketertinggalan pembelajaran (learning loss). Kemendikdasmen juga menekankan penguatan karakter melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengajarkan nilai kebersamaan dan gotong royong, serta gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) untuk menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman bagi murid.
Dengan diterbitkannya aturan ini, Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melakukan pemantauan agar sekolah-sekolah di wilayahnya dapat mengimplementasikan instruksi ini secara efektif dan bertanggung jawab.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, Senin (30/3/2026) mengatakan bahwa telah menyampaikan SE Kemendikdasmen tersebut kepada seluruh kepala satuan pendidikan di bawah naungan Disdikpora Kota Denpasar.
Ia berharap satuan pendidikan dapat mengimplementasikan surat edaran ini secara efektif dan bertanggung jawab. Dan, sesuai bunyi surat edaran tersebut, orang tua/wali murid juga diharapkan mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara efektif, baik melalui pendekatan pendampingan belajar, dan penguatan nilai karakter di rumah, maupun komunikasi dan koordinasi rutin dengan guru. tra























