POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pilkada Serentak 2024 di Bali tidak ada calon perseorangan atau independen. Dari sejumlah faktor, dukungan modal finansial masih jadi tembok penghalang besar. Pendek kata, sebagaimana tahun 2020, Pilkada 2024 masih berkutat adu kekuatan partai politik.
Menurut akademisi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Dr. Nyoman Subanda, Senin (13/5/2024) minimnya calon independen pada Pilkada 2024 sejatinya bukan hal baru dan dapat dimaklumi. Dalam pandangannya, berbeda dengan partai, calon independen memiliki sejumlah “keterbatasan”. Yang pertama adalah soal waktu persiapan.
“Waktunya sangat mepet, karena kemarin (penyelenggara pemilu) fokus Pilpres dan Pileg. Minimnya waktu ini sangat berat untuk persiapan, terutama dalam menentukan tim pemenangan. Syarat dukungan dengan bukti KTP, tentu berpengaruh pada perlunya banyak biaya yang harus ditanggung calon,” paparnya.
Selanjutnya, kata dia, calon perseorangan tidak punya pengurus atau agen di tingkat desa seperti halnya partai politik. Belum lagi membahas biaya dan energi untuk mencari saksi di tingkat TPS. Hal yang tidak kalah penting, sambungnya, adalah dominasi modal dalam dunia politik, dalam hal ini modal finansial sangat dominan.
“Masyarakat juga sudah sangat pragmatis, sudah sangat minim idealisme dalam dunia politik saat ini. Syukurlah di Karangasem masih ada tokoh yang berminat menjadi calon Bupati/Wakil Bupati dari jalur perseorangan,” paparnya.
Dari aspek kultural, ungkapnya, di Bali memang ada konstruksi budaya de ngaden awak bisa (jangan mengira dirimu mampu), koh ngomong (enggan bersuara) dan sejenisnya. Konstruksi budaya ini berpengaruh kepada kepercayaan tokoh-tokoh di Bali untuk tampil percaya diri, termasuk dalam Pilkada. Apalagi di masyarakat yang cenderung komunal, jika tidak didukung institusi tradisional seperti desa adat dan sejenisnya, sangat sulit seorang tokoh bisa mendapat dukungan maksimal.
“Kondisi-kondisi eksternal itu mempengaruhi tingkat kepercayaan si tokoh untuk maju dalam Pilkada, dan pengaruh juga kepada ketertarikan publik untuk memilih dia. Bagaimana bisa tertarik jika muncul saja tidak maksimal?” paparnya.
Di kesempatan terpisah, Senin (13/5/2024) dini hari, KPU Bali menyatakan Pilkada Gubernur (Pilgub) Bali 2024 nihil calon independen. Hingga Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub dinyatakan nihil. Sebelumnya, KPU Bali melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan calon perseorangan di website, media sosial KPU Bali serta dalam bentuk rapat mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
“Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Bali, juga kegiatan yang dihadiri KPU Bali,” jelas Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Dia menjelaskan, syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilgub 2024 sebanyak 277.909 KTP, dengan persebaran minimal di lima kabupaten/kota di Bali. Waktu penyerahan dokumen dukungan mulai Rabu (8/5/2024) sampai Minggu (12/5/2024).
Kondisi serupa juga terjadi di Pilkada Denpasar dan Badung, yang absen kehadiran calon perseorangan. Anggota KPU Denpasar, Megawati Purnama Sari, Senin (13/5/2024) mengatakan,sampai dengan Minggu (12/5) pukul 23.59 Wita, tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar melalui Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Silonkada) dan menyerahkan dokumen sebagai syarat dukungan ke KPU Denpasar.
Dengan demikian, KPU Denpasar menutup penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada atau Pilwali Denpasar yang dibuka sejak tanggal 8 s.d. 12 Mei. “Rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan nihil,” paparnya. hen