POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan menjadi persoalan penting di bidang pendidikan yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Sebagai upaya menangani persoalan itu pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No.46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan berbagai bentuk kekerasan yang dianggap dapat merugikan peserta didik. Kekerasan bisa berupa beragam bentuk, yaitu kekerasan fisik, psikis, dan perundungan.
Perundungan kerap kali disamakan dengan kekerasan fisik. Namun ternyata keduanya merupakan hal berbeda. Lalu, apa yang membedakan antara kekerasan fisik dan perundungan?
Menurut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, nonverbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi (termasuk daring). Berikut jenis-jenis kekerasan yang dapat terjadi di sekolah supaya bisa mengantisipasi agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kekerasan di sekolah.
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik adalah bentuk kekerasan yang dilakukan dengan melakukan kontak fisik dengan alat atau tidak dengan alat. Misalnya tawuran, perkelahian, penganiayaan, pembunuhan, dan kontak fisik lainnya.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis dilakukan tanpa kontak fisik yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, menakuti atau membuat perasaan tidak nyaman. Kekerasan psikis ini dapat berupa pengucilan, penolakan, penghinaan, penyebaran rumor, intimidasi, mempermalukan di depan umum, dan tindakan sejenis lainnya.
3. Perundungan
Perundungan merupakan bentuk kekerasan baik secara fisik ataupun psikis yang dilakukan oleh satu orang maupun kelompok secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Kata perundungan biasa kita kenal sebagai tindakan bullying.
4. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual adalah kekerasan berupa perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang objek seperti tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang. Bentuk kekerasan seksual dapat berupa penyampaian ujaran yang melecehkan tampilan fisik, perbuatan bernuansa seksual, dan lain sebagainya.
5. Diskriminasi dan Intoleransi
Bentuk kekerasan lain ialah diskriminasi dan intoleransi. Setiap perbuatan kekerasan dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan suku, etnis, agama, kepercayaan, warna kulit, kebangsaan, gender, dan sejenisnya.
6. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan dapat mengandung kekerasan apabila berpotensi menimbulkan kekerasan, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain sebagainya.
7. Bentuk Kekerasan Lain
Selain enam jenis kekerasan yang telah tertulis di dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, masih banyak jenis kekerasan lain yang perlu kita perhatikan. Jangan sampai setiap perbuatan kita menyakiti secara fisik atau psikis orang lain.
Apa yang membedakan perundungan dan perkelahian?
Perbedaan 1. Perundungan merupakan bentuk kekerasan baik secara fisik ataupun psikis yang dilakukan oleh satu orang maupun kelompok secara berulang karena ketimpangan relasi kuasa. Perkelahian adalah sebuah tindakan adu kekuatan antarpihak yang berselisih tanpa harus ada ketimpangan kuasa.
Perbedaan 2. Meski perundungan dan perkelahian sama-sama dapat menimbulkan luka fisik dan psikologis, namun intimidasi yang berulang dalam perundungan dapat mengakibatkan korban memiliki luka emosi yang bertahan lama dan dalam.
Perbedaan 3. Terdapat tiga pihak yang terlibat dalam perundungan. Pihak pertama adalah pelaku yang melakukan Tindakan agresif, dan pihak kedua adalah korban sebagai pihak yang diintimidasi. Selain itu, ada pula pihak ketiga yang terlibat, yaitu sebagai bystander (saksi/penonton), yaitu pihak yang menyaksikan perundungan. Berbeda dengan perkelahian, tidak ada pelaku maupun korban, melainkan pihak-pihak yang berselisih saja.
Tapi ingat, keduanya adalah bentuk kekerasan yang harus kita cegah agar tidak terjadi. tra























