Antisipasi Kasus Tindak Kekerasan dan Perundungan, Disdikpora Denpasar Minta Sekolah Optimalkan Satgas Antikekerasan

KEPALA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, meminta sekolah mengoptimalkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk mencegah tindak kekerasan anak di lingkungan sekolah terutama perundungan. Foto: tra
KEPALA Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, meminta sekolah mengoptimalkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk mencegah tindak kekerasan anak di lingkungan sekolah terutama perundungan. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar meminta sekolah mengoptimalkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk mencegah tindak kekerasan anak di lingkungan sekolah terutama perundungan. Saat ini seluruh sekolah di Denpasar sudah membentuk TPPK. ‘’TPPK kami harapkan bisa melaksanakan peran dan fungsinya lebih maksimal di sekolah,’’ kata Kadisdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Gede Wiratama, Sabtu (10/5/2025).

Hal itu disampaikan menyikapi kasus dugaan perundungan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SMP PGRI 7 Denpasar. Ia mengatakan, sudah menerima laporan dari pihak sekolah. Sementara laporan yang diterima, proses hukum tetap berjalan.

Bacaan Lainnya

Pihak sekolah sudah melakukan mediasi antara orang tua korban, pelaku, yayasan, perwakilan Polda, dan pihak perlindungan anak. ‘’Surat pernyataan sudah ditandatangani kedua belah pihak, dan anak-anak juga berkomitmen untuk tidak mengulangi hal serupa,” ujar Agung Wiratama sebagaimana dilaporkan pihak sekolah.

Mengantisipasi kasus serupa terulang lagi di satuan pendidikan, Agung Wiratama, meminta seluruh kepala sekolah mulai jenjang TK, SD, dan SMP lebih aware terhadap gejala dan bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Ia berharap, lembaga pendidikan bisa menciptakan situasi yang aman dan nyaman serta memberi pelayanan utama bagi para siswa yang memerlukan penanganan.

‘’Saya meminta kepala sekolah mengoordinasi para guru terkait program Satgas Antikekerasan agar lebih masif serta meningkatkan penguatan peran di sekolah. Sehingga, harapannya semua dapat terkoordinasi dengan baik,” jelasnya.

Agung Wiratama menambahkan, kasus bullying dan kekerasan yang terjadi jika dirunut dalam praktik layanan tentu akan mengakar hingga proses pembelajaran. Upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah yang dilakukan oleh anak didik tetap harus dioptimalkan. Ini dilakukan untuk mencegah agar kasus perundungan atau bullying sesama siswa di sekolah tidak terulang kembali.

Ia mengingatkan kembali, pembentukan TPPK itu bertujuan untuk menciptakan kondisi atau lingkungan sekolah yang ramah anak, dengan cara mengedukasi warga sekolah, termasuk siswa dan guru agar meningkatkan pendidikan karakter dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di sekolah. “Selain itu, tim ini berfungsi untuk mempermudah dan percepatan penanganan tindak kekerasan, di mana korban dan atau pelapor dapat menyampaikan pengaduan kepada TPPK di satuan pendidikan dan satuan tugas di Disdikpora,” ujarnya.

Lebih lanjut Agung Wiratama menerangkan, keberadaan TPPK di sekolah-sekolah juga sejalan dengan amanat Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023. “Nanti dalam pelaksanaannya satuan pendidikan dapat berkolaborasi dengan pihak terkait, bisa dengan KPAD, psikolog, puskesmas terdekat dan lain-lain,” jelasnya.

Agung Wiratama juga menekankan, kepada sekolah agar tegas menegakkan aturan dan tata tertib sekolah, namun tetap mengedepankan sisi humanis dalam mendidik agar anak-anak, agar mereka memahami bahwa tindak kekerasan tidak dibenarkan. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses