POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memusnahkan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), periode Juni hingga November 2025. Pemusnahan digelar pada Senin (17/11/2025) dipimpin Kajari Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR.
Kajari Ayu Dewi menjelaskan, total ada 35 perkara dengan 208 jenis barang bukti dimusnahkan. Rinciannya, kasus narkotika sebanyak 13 perkara, pencurian (6), persetubuhan dan pelecehan seksual (6), pengancaman (2), perjudian online (2). Kemudian kasus penipuan ada satu perkara, penganiayaan (1), lalu lintas dan angkutan jalan (1), penyalahgunaan BBM bersubsidi (1), pelanggaran kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan (1).
“Detail barang bukti yang dimusnahkan, kasus narkotika mendominasi barang bukti yakni sabu-sabu total netto 30,03 gram, dan ganja netto 8,43 gram. Barang bukti lainnya berupa handphone, timbangan, alat elektronik, pakaian, dan dokumen,” terangnya.
Metode pemusnahan, jelasnya, dilakukan sesuai prosedur agar barang bukti benar-benar tidak bisa disalahgunakan kembali. Sabu-sabu diblender bersama deterjen, ganja turut dihancurkan, ponsel dan timbangan dihancurkan dengan dipukul, sementara pakaian serta dokumen dibakar.
Kajari menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam memastikan barang bukti hasil tindak pidana tak lagi memiliki nilai guna. “Kami benar-benar berkomitmen menjalankan fungsi kami. Semua barang bukti ini sudah final, sudah inkracht, sehingga wajib dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan di halaman Kejari Karangasem ini disaksikan unsur terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Karangasem. nad























