POSMERDEKA.COM, BANGLI – Menjelang akhir tahun, Polres Bangli melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung 2025, dipimpin Kapolres AKBP James I.S. Rajagukguk, Senin (17/11/2025). Kegiatan di halaman Polres Bangli itu dihadiri unsur TNI, Dinas Perhubungan, PT Jasa Raharja, serta ratusan personel Polres Bangli yang terlibat operasi. Kapolres menyematkan pita warna biru sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Agung, yang berlangsung selama 17 s.d. 30 November 2025 serentak di seluruh Indonesia.
Kapolda Bali, Irjen Daniel Adityajaya, dalam amanatnya yang dibacakan Kapolres, menguraikan sejumlah poin strategis terkait pelaksanaan operasi. Kapolda menekankan, dinamika lalu lintas semakin kompleks akibat tingginya jumlah kendaraan dan perkembangan transportasi digital. Kondisi ini menuntut Polri untuk lebih adaptif, inovatif, dan responsif, terutama dalam mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan selama jelang Operasi Lilin 2025.
Kapolda menyoroti empat tugas penting Polri sesuai mandat Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yakni memelihara keamanan dan keselamatan berlalu lintas, menurunkan fatalitas kecelakaan, membangun budaya tertib berlalu lintas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Juga menekankan evaluasi Operasi Zebra Agung 2024 yang menunjukkan dinamika beberapa indikator kecelakaan meningkat, sedangkan beberapa lainnya menurun.
“Berdasarkan tren tersebut, seluruh jajaran untuk menyesuaikan sasaran operasi dengan karakteristik wilayah masing-masing. Sebab, pelanggaran masih didominasi persoalan kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm, safety belt, serta pelanggaran rambu dan marka,” jelasnya.
Kapolda juga berpesan agar personel selalu berdoa sebelum bertugas, mengutamakan keamanan dan keselamatan sesuai SOP, menghindari penyimpangan, termasuk pungli. Selain itu melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab dengan mengedepankan senyum, sapa, salam. Operasi Zebra Agung 2025 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif, disertai penegakan hukum terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas kecelakaan melalui ETLE statis, ETLE mobile, dan teguran langsung. gia
























