9 Raperda Diusulkan di Rapat Paripurna DPRD Gianyar

DPRD Gianyar menggelar rapat paripurna, Senin (17/11/2025) di Ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar. Foto: ist
DPRD Gianyar menggelar rapat paripurna, Senin (17/11/2025) di Ruang Sidang Kantor DPRD Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – DPRD Gianyar menggelar rapat paripurna, Senin (17/11/2025) di DPRD Gianyar. Ada sembilan raperda disampaikan untuk dibahas dalam sidang paripurna selanjutnya. DPRD Gianyar menyampaikan 1 Raperda Inisiatif Dewan tentang Pengelolaan Air Tanah, Wakil Bupati Agung Mayun menyampaikan pengantar enam raperda tahun 2025, dan dua raperda percepatan, guna mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah.

Wakil Ketua DPRD Gianyar, Made Suteja, menyampaikan, air tanah merupakan sumber daya alam yang sangat vital. Tidak hanya bagi kehidupan sehari-hari, juga bagi sendi-sendi perekonomian, pertanian, dan pariwisata di Gianyar. Namun, dia mengakui tekanan terhadap ketersediaan dan kualitas air tanah semakin besar.

Read More

Bermula dari keprihatinan tersebut, urainya, DPRD Gianyar melalui hak inisiatifnya mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah. “Substansi penting yang terkandung dalam Raperda tentang Pengelolaan Air Tanah ini, dirancang dengan penuh kesungguhan untuk menjawab kepedulian dan kekhawatiran masyarakat Gianyar dalam menjaga air tanah,” terangnya.

Lebih jauh dia memaparkan berbagai substansi seperti prinsip kelestarian dan keberlanjutan, yaitu menempatkan aspek pelestarian sebagai fondasi utama dalam setiap pemanfaatan air tanah. Substansi kedua adalah pelindungan cekungan air tanah, yang mengatur perlindungan terhadap daerah tangkapan air dan zona resapan. “Ini untuk memastikan kelangsungan proses pengisian atau recharge air tanah,” bebernya.

Substansi Raperda Air Tanah mengakui dan melindungi hak masyarakat atas akses air bersih, sekaligus mengatur kewajiban masyarakat dalam menjaga kelestarian air tanah.

Wakil Bupati Anak Agung Gde Mayun juga menyampaikan enam raperda Kabupaten Gianyar tahun 2025, dan dua raperda percepatan. Raperda tersebut yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025-2045, Raperda  tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar, yang dilaksanakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, akuntabilitas penyertaan modal, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, serta diharap dapat berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Gianyar.

“Raperda tentang Maskot Daerah bertujuan untuk memberi identitas atau simbol yang representatif dengan karakteristik, ciri khas daerah, kearifan lokal dan nilai-nilai budaya. Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dilaksanakan dalam rangka memberi jaminan kepastian hukum komprehensif bagi penyelenggaraan pengelolaan sampah di daerah, dengan paradigma pengelolaan sampah yang memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan,” ungkapnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Raperda tentang Kepemudaan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dilaksanakan dalam rangka peningkatan kepastian hukum dan tertib administrasi. Mayun berharap Raperda yang disampaikan mendapat pembahasan lebih lanjut, melalui rapat-rapat kerja pansus agar segera dapat ditetapkan.

“Setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini akan digunakan sebagai pedoman dan dasar hukum dalam pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Gianyar,” pungkasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.