POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – TBH (36), pencuri asal Jawa Timur yang beraksi di wilayah Nusa Penida, diringkus Unit Reskrim Polsek Nusa Penida. Tersangka ditangkap pada Minggu (17/3/2024) sore di sebuah warung di Terminal Bungurasih, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Penangkapan dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Nusa Penida dipimpin Panit 1 Ipda I Wayan Karunia,” kata Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta.
Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap setelah ada laporan korban, Riski (29). Pada Rabu (13/3/2024) pagi, korban menerima laporan gudang telah berantakan.
Selanjutnya korban datang ke kantor sekitar pukul 08.00 Wita mengecek CCTV di kantor. “Dari CCTV, pelapor melihat ada orang masuk ke gudang lewat pintu depan gudang, dengan cara merusak gembok dengan palu,” papar Kapolsek.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim dipimpin Ipda I Wayan Karunia melakukan penyelidikan. Dalam waktu tidak terlalu lama, tersangka ditangkap. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. baw