POSMERDEKA.COM, TABANAN – Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, Rabu (1/10/2025), menyampaikan klarifikasi terkait keterlibatan salah satu oknum anggota Polri dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau penjambretan yang terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku berinisial Aiptu IWS (51), yang berdinas sebagai PS Kasihumas Polsek Baturiti, Polres Tabanan. Dalam aksinya, pelaku melakukan pencurian kalung milik seorang pedagang di Banjar Giri Loka/Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Kadek Suartini (51), yang disertai kekerasan, sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar dan aparat kepolisian.
AKBP Bayu Pati menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Aiptu IWS adalah murni tindakan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan kedinasan maupun institusi Polri. “Kami sangat menyesalkan ada tindakan oknum yang mencoreng nama baik institusi. Kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan kebijakan ataupun perintah kedinasan. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan diproses hukum, sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sebagai langkah cepat dan antisipasi yang telah dilakukan, lanjut dia, Polres Tabanan bersama Polres Buleleng telah mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Buleleng, untuk diproses lebih lanjut terkait tindak pidana yang dilakukan Aiptu IWS.
“Selain itu, kami juga telah melakukan komunikasi secara intens dan silahturahmi dengan korban beserta keluarga korban, dan menyampaikan permohonan maaf atas nama pimpinan dan lembaga institusi Polri. Kami juga menyatakan bersedia mengobati korban hingga sembuh seperti kondisi sedia kala, dan akan mengganti segala kerugian yang diderita korban, agar bisa beraktivitas dengan normal kembali,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pelaku Aiptu IWS nekat melakukan penjambretan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku mengaku memiliki beban utang hingga ratusan juta rupiah dan beberapa tagihan cicilan yang jatuh tempo pada hari kejadian. Kondisi inilah yang memicu munculnya niat untuk melakukan pencurian saat melihat kalung emas yang dipakai korban.
“Kami dari kepolisian menegaskan bahwa motif ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenar. Proses hukum tetap dijalankan, baik pidana maupun etik internal, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas AKBP Bayu Pati, seraya memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan secara tegas, transparan, dan tidak ada toleransi. Selain itu, pelaku juga akan menjalani proses etik dan disiplin di internal Polri.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Polri berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat, agar kasus ini dapat segera ditangani secara profesional, sehingga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutup AKBP Bayu Pati. gap






















