Kampanye, Caleg di Mataram Diduga Bagi-bagi Sembako

KETUA Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, saat memberi keterangan pers di Bawaslu Mataram. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu Kota Mataram mengakui saat ini tengah mengusut dugaan pidana pemilu oleh seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Mataram. Caleg pendatang baru dimaksud membagikan sembako saat kampanye di salah satu titik di wilayah Kota Mataram.

“Satu caleg itu melanggar Undang-Undang Pemilu, dan ancaman sanksinya adalah penjara paling lama dua tahun,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, Kamis (28/12/2023).

Bacaan Lainnya

Hanya, ditanya partai apa dan dari daerah pemilihan mana, Yusril belum bisa membeberkan. Alasannya, dia masih melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran yang masih berjalan. “Kami belum bisa buka, masih proses. Intinya dia dilaporkan bagi-bagi sembako,” kata Yusril.

Lebih jauh diutarakan, Bawaslu sejauh ini sudah membubarkan puluhan kampanye yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan polisi. Kampanye ilegal itu terjadi di Kecamatan Cakranegara dengan tujuh agenda.

Selanjutnya di Ampenan sebanyak empat kampanye, Kecamatan Mataram (3), Sandubaya (3), Selaparang (4) dan Sekarbela sebanyak tiga kampanye. “Catatan kami ada sebanyak 241 agenda kampanye. Dari jumlah itu, sebanyak 219 kampanye mengantongi STTP, dan 22 kampanye tidak mengantongi STTP,” terangnya menandaskan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.