POSMERDEKA.COM, TABANAN – Kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Saat ini belum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), tapi ada bacaleg DPRD Tabanan yang memasang baliho dengan ajakan memilih, yakni I Ketut Arsana Yasa alias Sadam.
Dihubungi pada Minggu (24/9/2023), Sadam mengaku sedikitnya 20 baliho yang dipasang di Dapil I (Tabanan dan Kerambitan). Dia beralasan baliho yang dipasang untuk sosialisasi nama aslinya. Sebab, dia mengklaim selama ini nama aslinya kurang dikenal masyarakat.
“Mereka lebih mengenal saya dengan nama Sadam, dan gambar foto saya berkumis tebal. Kasihan saya jika dalam pemilihan nanti, saudara-saudara saya di Dapil I tidak mengenal dan menemukan nama asli saya di surat suara. Sebab, di surat suara juga tidak ada foto, hanya tulisan nama asli para calon,” bebernya sembari menyebut panggilan Sadam diperoleh sejak dia bergabung di ORARI pada 1988.
Terkait baliho itu, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, berujar belum bisa mengambil tindakan. Dia menyebut sosok dalam baliho tersebut belum diputuskan KPU Tabanan sebagai calon tetap, statusnya pun belum definitif sebagai calon legislatif. Bawaslu berharap dan mengimbau pemasangan alat peraga sosialisasi mempertimbangkan etika, estetika, dan tidak mengganggu pejalan kaki jika dipasang di pinggir jalan umum. Pula agar memperhatikan untuk tidak melakukan pemasangan di tiang telepon dan listrik.
“Di samping itu, karena mungkin akan memasuki musim hujan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (misalnya baliho tumbang),” terang Narta.
Meski tidak mengambil tindakan hukum, dia mendaku Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk upaya penertiban. “Kami akan koordinasi dengan Satpol PP Tabanan, karena ini masih domain pemerintah daerah,” pungkasnya. gap