POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Masa tahapan kampanye menjadi salah satu periode yang mendapat atensi penuh untuk pengawasan. Untuk itu, Bawaslu akan mengawasi akun media sosial (medsos) para calon peserta Pemilu 2024 yang didaftarkan di KPU. Penegasan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum yang digelar Bidang Hukum Polda Bali di Denpasar, Jumat (13/10/2023).
Menurut Wirka, menjelang tahapan kampanye yang dimulai pada akhir November mendatang, akun medsos yang didaftarkan di KPU akan diawasi penuh oleh Bawaslu. “Kegiatan kampanye di medsos juga perlu mendapat atensi. Terhadap akun yang didaftarkan akan diawasi penuh oleh Bawaslu, dan dapat kami tindak (jika ada pelanggaran),” seru komisioner berpostur gempal tersebut.
Di sisi lain, jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bali tersebut, informasi bohong dan atau ujaran kebencian di tahun politik kerap kali dilakukan oleh akun-akun yang tidak terdaftar di KPU. Menanggapi realita itu, Bawaslu bersama tim Polri dan Kejaksaan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) tidak memiliki kewenangan dalam menindak secara yuridis.
“Hoaks dan ujaran kebencian itu biasanya datang dari akun yang tidak terdaftar. Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dibatasi oleh regulasi. Makanya permasalahan ini harus masuk dalam ranah cyber crime dan segera ditindak,” pintanya.
Sebagai upaya pencegahan, Wirka menyebut saat ini Bawaslu menjalin kerja sama dengan pihak Google Indonesia. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan tiga isu khusus di tahun-tahun politik, yaitu antipolitik uang, netralitas ASN, dan tidak mempolitisasi SARA. “Hal ini tentu selaras dengan prinsip pencegahan dari Bawaslu,” urainya.
Selain Wirka, acara tersebut juga dihadiri Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan; Kepala Bidang Hukum Polda Bali, Kombes I Gusti Ngurah Rai, dengan peserta personel Polda Bali dan Seksi Hukum Polda Bali. hen
























