POSMERDEKA.COM, BULELENG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng mencatat ada empat perbekel di Buleleng mengajukan surat pengunduran diri. Mereka mundur sebagai perbekel lantaran hendak maju pada Pemilu 2024 mendatang.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, Rabu (10/5/2023) mengatakan, empat perbekel tersebut yakni Perbekel Desa Patas, I Kadek Sara Adnyana; Perbekel Desa Patemon, I Ketut Winaya; Perbekel Desa Bungkulan, I Ketut Kusuma Ardana; dan yang terakhir adalah Perbekel Tembok, Dewa Komang Yudi Astara.
Proses berhenti sebagai perbekel yakni melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah surat disampaikan ke BPD, kemudian akan diteruskan ke Camat. Camat selanjutnya menyampaikan ke Pj. Bupati Buleleng untuk nantinya menurunkan SK pemberhentian perbekel.
Setelah SK pemberhentian diterbitkan, barulah keempat perbekel tersebut resmi tidak lagi bertugas atau menjabat. “Data per tanggal 9 Mei ada empat perbekel yang mengundurkan diri. Namun, mereka yang mengajukan pemberhentian saat ini masih bertugas. SK pemberhentian belum diterbitkan, masih berproses,” terangnya.
Sumpena menyebut, untuk mengisi posisi jabatan jika SK sudah keluar, BPD akan mengusulkan untuk menunjuk Penjabat Perbekel. Jabatan Pj. Perbekel akan berakhir apabila ada pengganti antar-waktu (PAW) perbekel terpilih. “Nanti Pj. Yang akan membentuk panitia untuk melaksanakan pemilihan perbekel PAW,” imbuhnya.
Sumpena menambahkan, kemungkinan masih ada perbekel yang mengajukan pemberhentian tugas. Sebab, masa pendaftaran calon anggota DPRD baru ditutup KPU pada tanggal 14 Mei nanti. “Kalau seandainya ada lagi yang mengajukan surat pengunduran diri, kami akan layani selama hari kerja,” pungkasnya. edy
























