Partai Diimbau Adaptasi Aturan Baru, KPU Ubah Penghitungan 30 Persen Kuota Caleg Perempuan

KETUA Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI, Idham Holik. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Menimbang adanya pelbagai masukan publik terkait cara penghitungan 30 persen kuota caleg perempuan, KPU RI memutuskan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 pasal 8 ayat (2). Keputusan lahir setelah ada rapat koordinasi melibatkan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Selasa (9/5/2023).

Ketiga lembaga sepakat dilakukan perubahan PKPU Nomor 10/2023 terkait cara penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota perempuan di setiap dapil.

Read More

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI, Idham Holik, dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/5/2023) menjelaskan, KPU akan mengubah Pasal 8 ayat (2) dengan isi sebagai berikut.

Semula tertulis “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai : a. Kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas”.

Kalimat itu diubah menjadi “Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Selain itu, terangnya, di antara pasal 94 dan pasal 95 disisipkan satu pasal yakni pasal 94A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Bagi partai politik peserta pemilu yang telah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon.

(2) Dalam hal partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan perbaikan daftar bakal calon pada tahapan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.

“Mengingat waktu pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024 sedang berjalan, maka perubahan PKPU tersebut akan segera dilakukan. Juga akan dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah pada kesempatan pertama,” paparnya.

Terkait adanya perubahan ini, anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, mendaku sudah membagikan pemberitahuan KPU RI tersebut ke grup Whatsapp pimpinan parpol dan KPU Bali.

“Kalau secara resmi kami belum terima, baru memperhatikan lewat rilis dari KPU RI. Yang jelas pimpinan di DPP sudah diinformasikan oleh KPU RI. Karena kami lembaga hierarkis, makanya kami juga bersifat hierarkis memberitahukan partai politik di Bali,“ jelasnya via telepon.

“Ya kami imbau partai yang mendaftar memperhatikan perubahan itu, karena PKPU-nya kan belum resmi. Tapi yang sudah berjalan (dengan memakai cara penghitungan sebelumnya) tidak masalah, nanti (bila sudah ada PKPU terbaru) kan bisa diganti atau diubah saat perbaikan administrasi pendaftaran,” sambung Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, di kesempatan terpisah. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.