Hitungan Jam, Polsek Sawan Bekuk Pelaku Perampasan Motor

PELAKU perampasan motor, Tri Mahendra Dewanto (pakai baju tahanan) asal Sidoarjo dan barang bukti motor Beat yang dirampas pelaku saat dirilis di Mapolres Buleleng. Foto: rik

BULELENG – Jajaran Polsek Sawan berhasil meringkus pelaku perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh Tri Mahendra Dewanto (21) asal Sidoarjo, Jawa Timur. Dari tangan pelaku Tri, polisi berhasil mengamankan barang bukti motor Beat dengan nopol DK 4482 UBI serta sebilah badik yang digunakan pelaku mengancam korbannya.

Pengungkapan kasus perampasan motor ini berawal dari korban Kadek Yan Partha Wijaya (27) bersama saksi Ketut Suardika (17), warga Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng, Kamis (26/1/2023), berangkat dari rumah mengendarai motor Beat DK 4482 UBI untuk memancing di pinggir jalan pantai Desa Kerobokan.

Read More

Saat sedang memancing, tiba-tiba datang pelaku yang tidak dikenal oleh korban dan saksi. Pelaku meminta bantuan agar diantarkan ke rumah temannya di Banjar Dinas Tegal, Desa Sangsit. Selanjutnya korban dan saksi mengantarkan pelaku menggunakan kendaraan motor Beat tersebut menuju ke rumah teman pelaku.

Setelah pelaku mengambil tas di tempat kos tersebut, kemudian pelaku kembali meminta bantuan korban untuk bisa mengantarkannya ke terminal Penarukan karena pelaku ingin pulang kembali ke Jawa. Kemudian korban, saksi, dan pelaku berangkat menuju ke terminal Penarukan.

Saat itu posisi korban mengendarai motor, pelaku duduk di tengah dan saksi di belakang. Dalam perjalanan, tiba-tiba pelaku mencabut kunci kontak motor yang masih hidup dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis badik serta mendorong korban dan saksi sampai jatuh. Kemudian pelaku membawa kabur motor korban ke arah barat.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sawan. Unit Reskrim Polsek Sawan langsung melakukan upaya penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan olah TKP. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah ke seseorang bernama Tri Mahendra Dewanto.

Beradasarkan bukti yang cukup dan informasi yang diperoleh, pelaku masih berada di wilayah Singaraja. Akhirnya, jajaran Polsek Sawan mengamankan pelaku Tri pada Kamis (26/1/2023) di salah satu kos temannya di wilayah Kelurahan Kampung Baru. Motor yang sempat dirampas pelaku disimpan di dekat salah satu bank di wilayah Kampung Baru.

Kapolsek Sawan, AKP Dewa Putu Sudiasa, mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku Tri mengakui perbuatannya telah merampas sepeda motor milik korban Kadek Yan Partha Wijaya. ‘’Pelaku nekat melakukan perbuatan itu bermaksud memiliki motor untuk digunakan oleh pelaku sendiri,’’ kata AKP Dewa Sudiasa, Sabtu (28/1/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit motor jenis Honda Beat dengan nopol DK 4482 UBI beserta STNK dan 1 buah sajam jenis madik digunakan oleh pelaku mengancam korban. ‘’Pelaku sudah diamankan dan ditetapkan tersangka sejak 26 Januari 2023. Pelaku ditahan di Rutan Polsek Sawan,’’ pungkas AKP Dewa Sudiasa.

Akibat perbuatannya, kini pelaku atau tersangka Tri Mahendra Dewanto terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas), yang ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.