Hingga 1 Juli 2021, Vaksinasi Covid-19 di Denpasar Capai 66 Persen

PETUGAS Satpol PP Denpasar menggiring salah seorang pelanggar prokes yang terjaring saat operasi yustisi, Jumat (2/7/2021). Foto: ist
PETUGAS Satpol PP Denpasar menggiring salah seorang pelanggar prokes yang terjaring saat operasi yustisi, Jumat (2/7/2021). Foto: ist

DENPASAR – Salah satu upaya memutus pandemi Covid-19, Pemkot Denpasar terus memaksimalkan realisasi vaksinasi kepada masyarakat. Berdasarkan data per 1 Juli 2021, tercatat capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar sebanyak 432.796 orang dari jumlah penduduk sebanyak 651.601 orang atau telah mencapai 66,42 persen.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, mengatakan, dari 432.796 orang yang telah menjalani vaksinasi Covid-19 di Kota Denpasar, sebanyak 56,38 persen di antaranya sudah disuntik vaksin kedua.  “Adapun distribusi vaksin di Kota Denpasar hingga 1 Juli sudah sebanyak 746.560 dosis, sedangkan sisa stok vaksin di Denpasar hingga tanggal tersebut sebanyak 106,951 dosis,” katanya, Jumat (2/7/2021).

Bacaan Lainnya

Upaya lain untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar memperketat penertiban protokol kesehatan (prokes) PPKM skala mikro. Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, pada Jumat (2/7), pihaknya berhasil menjaring 19 orang pelanggar prokes saat penertiban di simpang Jalan Mahendradata – Jalan Buana Kubu, Desa Tegal Harum, Denpasar Barat.

Dia mengatakan, dari 19 pelanggar, sebanyak 12 orang didenda di tempat sebesar Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. “Jumlah yang melanggar membuktikan kesadaran masyarakat untuk menaati prokes masih perlu terus ditingkatkan,” ujarnya.

Baca juga :  Fraksi PDIP-Demokrat DPRD Bali Rombak Komposisi, Diah Werdhi “Tergusur” Dua Kali

Dewa Sayoga mengungkapkan, sebagian pelanggar mengaku lupa menggunakan masker karena keluar dekat dengan rumah dan terburu-buru. Untuk memberikan efek jera, dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi fisik (push up) di tempat dan harus menandatangani surat pernyataan tidak melanggar lagi. “Mari bersama-sama menaati aturan dan disiplin protokol kesehatan untuk kebaikan kita bersama,” ajaknya. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.