DENPASAR – Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia termasuk di Kota Denpasar membuat pemerintah mengambil langkah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara serentak se-Jawa dan Bali mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.
Terkait hal tersebut, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, menyampaikan Denpasar menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 Juli sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Penularan kasus Covid-19 secepatnya harus kita kendalikan, hal ini untuk tetap menjaga ketersediaan ruang perawatan di Kota Denpasar. Terlebih dengan adanya varian Delta yang memiliki risiko penularan lebih tinggi, maka pengetatan dan penerapan prokes 6M harus lebih gencar dilakukan,” kata Wali Kota Jaya Negara, saat rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Perbekel/Lurah, Majelis Desa Adat, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB), dan Satgas Covid-19 di Kantor Wali Kota, Jumat (2/7/2021).
Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa; Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede; Pj. Setda Kota Denpasar, I Made Toya; Kapolresta Denpasar, Kombes. Pol Jansen Avitus Panjaitan; Dandim 1611 Badung, Kolonel Inf. I Made Alit Yudana; Kepala Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, dan seluruh perbekel/lurah dan bendesa adat se-Kota Denpasar.
Lebih lanjut Jaya Negara mengatakan, dalam PPKM Darurat ini ada beberapa hal yang perlu diperketat kembali, misalnya pemberlakuan Work From Home (WFH) 100% bagi sektor non-esensial, 50% bagi sektor esensial, dan bagi sektor kritikal dapat 100 (WFO). Untuk mal dan fasilitas umum sementara ditutup. Restoran atau warung makan hanya menerima take away, sedangkan supermarket, pasar tradisional, dan toko kelontong dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA dengan kapasitas pengunjung 50%.
Wali Kota menambahkan, untuk memastikan PPKM Daruat ini berjalan dengan baik perlu kerja sama dari jajaran Kepolisian, TNI, Kajari, dan perbekel/lurah, serta bendesa adat se-Kota Denpasar. Untuk proses pengendalian dan penanganan Covid-19 percepatan vaksinasi akan terus digenjot hingga terbentuknya herd immunity (kekebalan kelompok).
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, menyampaikan perlu dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap mobilitas masyarakat terutama pada tingkat desa/kelurahan. Kejari Denpasar, Yuliana Sagala, kejaksaaan akan melakukan pendampingan dan pengawasan pelaksanaan penanganan Covid-19 dari segi perencanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban.
Bagi pelanggar akan dilakukan sidang di tempat dengan kepolisian, Satpol PP, dan pengadilan. Sementara Kapolresta Denpasar dan Dandim 1611 Badung menyampaikan akan siap mengawal dan menegakkan peraturan sesuai Inmendagri tentang PPKM Darurat untuk pengendalian penularan Covid-19. rap