Terkonfirmasi Positif Bertambah 107 Orang, Pasien Sembuh Melonjak 139 Orang
DENPASAR – Korban jiwa Covid-19 di Bali tampaknya belum juga bisa dibendung. Kali ini, Senin (28/9/2020) kembali dilaporkan lonjakan pasien meninggal dunia sebanyak 9 orang, meningkat 2 orang dibandingkan sehari sebelumnya Minggu (27/9/2020). Total, virus yang berawal dari Wuhan, Tiongkok itu, kini sudah merenggut 263 korban jiwa di Pulau Dewata.
Berdasarkan data harian yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Senin (28/9/2020), sembilan (9) pasien meninggal itu dilaporkan lima kabupaten/kota yakni Denpasar, Karangasem, Tabanan dan Gianyar masing-masing 2 orang serta Buleleng 1 orang.
”Hari ini, ada tambahan 9 pasien meninggal dunia, sehingga totalnya berjumlah 263 orang (3,04%) dengan rincian 261 WNI dan 2 WNA,” kata Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Senin (28/9/2020).
Bali pun kini bersanding dengan DKI Jakarta sebagai provinsi penyumbang terbanyak ketiga (ranking 3) tambahan harian kasus meninggal dunia secara nasional yang totalnya berjumlah sebanyak 87 orang yang dilaporkan 17 provinsi. Artinya 17 provinsi lainnya nihil tambahan kasus meninggal.
Jawa Timur menjadi penyumbang tertinggi 20 orang, disusul Aceh (12), Bali dan DKI Jakarta sama-sama 9 orang, Jawa Tengah (4), Riau dan Kalimantan Selatan masing-masing 4 orang. Jawa Barat sebagai provinsi yang jumlah penduduk tertinggi di Indonesia, hanya ada penambahan 3 pasien meninggal bersama Sumatera Utara dan Sulawesi Tenggara.
Secara nasional, jumlah kumulatif pasien yang tutup usia karena covid-19 hingga kini sebanyak 10.473 orang. Umumnya, pasien covid-19 yang meninggal dalam perawatan, disertai penyakit penyerta (kormobid) sebelum terjangkit virus mematikan itu.
Kabar baiknya di hari yang sama Senin (28/9/2020), terjadi lonjakan pasien sembuh sebanyak 139 orang transmisi lokal yang dilaporkan seluruh kabupaten/kota di Bali. Bahkan jumlah tersebut, jauh lebih banyak atau selisih 32 orang dari tambahan terkonfirmasi positif baru yang tercatat sebanyak 107 orang melalui transmisi lokal.
Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya Minggu (26/9/2020), terjadi peningkatan pasien sembuh sebanyak 67 orang. Kota Denpasar mencatatkan pasien sembuh terbanyak 38 orang, disusul Badung (21), Tabanan (20), Jembrana (18), Gianyar (18), Buleleng (9), Klungkung (9), Bangli (4) dan Karangasem (2). ‘Dengan demikian, total pasien covid-19 di Bali yang sudah sembuh sebanyak 7.126 orang (82,49%) dengan rincian 7.102 WNI dan 24 WNA.
Meski jumlahnya kali ini lebih sedikit dari pasien sembuh, kasus positif baru juga mengalami peningkatan signifikan. GTPP mencatat ada penambahan 107 orang terkonfirmasi positif hari ini, itu artinya ada peningkatan 27 orang dibandingkan hari Minggu (27/9/2020) yang berjumlah 80 orang.
Hampir seluruh kabupaten/kota di Bali melaporkan tambahan kasus baru kecuali Jembrana nihil. Rinciannya, Kota Denpasar 32 orang, Badung (24), Tabanan (16), Gianyar (15), Klungkung (10), Buleleng (4), Karangasem (4) dan Bangli 2 orang.
”Dengan demikian, secara kumulatif kasus covid-19 di Bali kini berjumlah 8.639 orang (8.611 WNI dan 28 WNA) yang didominasi transmisi lokal, dimana per hari ini tercatat sebanyak 8.245 kasus,” jelas Rentin yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali.
Berdasarkan data tersebut di atas, kini pasien (kasus aktif) yang masih menjalani perawatan, mengalami penurunan 41 orang menjadi 1.250 orang (14,47%) dengan rincian 1.248 WNI dan 2 WNA). Mereka dirawat tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Kabar baik juga secara nasional, dimana jumlah harian pasien sembuh kali ini lebih banyak dari tambahan kasus positif baru. GTPP mencatat sebanyak 3.856 orang pasien dinyatakan sembuh, sehingga totalnya menjadi 206.870 orang. Sementara kasus positif baru bertambah 3.509 orang, sehingga secara kumulatif berjumlah 278.722 orang.
Walau pasien sembuh mengalami peningkatan, Made Rentin tetap rutin mengingatkan masyarakat Bali agar meningkatkan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, terutama saat beraktivitas di luar rumah. Sebab, menurutnya, dalam upaya pengendalian dan pencegahan covid-19 ini, bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.
Rentin juga kembali menegaskan, bahwa sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan di Bali sesuai Pergub 46 yakni Rp100.000 bagi perorangan, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
”Untuk itu, mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi covid-19 ini,” ajaknya. yes