MENJELANG rencana aksi besar 27 Agustus di Jakarta, perang wacana lebih dulu berlangsung. Kelompok pendukung pemerintah menggiring opini agar publik waspada terhadap demonstrasi yang dituding ditunggangi oligarki, kelompok kalah Pilpres, koruptor, hingga mafia yang merasa kepentingannya terusik di era Prabowo. Sebaliknya, kalangan aktivis sipil dan yang tidak puas dengan kinerja pemerintahan menilai kritik justru kerap dijawab dengan stigma, ejekan, dan tuduhan sebagai antek asing.
Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Namun, perang wacana itu juga memperlihatkan persoalan lebih mendasar: apakah pemerintah dan oposisi masih mampu menerima keberadaan satu sama lain sebagai bagian sah dari demokrasi?
Dalam How Democracies Die, Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt mengingatkan pentingnya dua norma informal bagi keberlangsungan demokrasi, yakni mutual toleration (toleransi timbal balik) dan institutional forbearance (menahan diri secara institusional). Yang pertama berarti menerima lawan politik sebagai pihak yang memiliki hak berkompetisi dan memerintah. Yang kedua adalah kesediaan tidak menggunakan seluruh kewenangan legal, hanya karena secara formal kewenangan itu tersedia.
Dalam konteks Indonesia, demokrasi bukan cuma soal siapa menang dan kalah Pilpres, tetapi bagaimana pemenang memperlakukan yang kalah, dan bagaimana yang kalah memperlakukan pemerintahan yang berkuasa. Situasi ini dapat dimaknai sekurang-kurangnya tiga hal.
Pertama, pemerintah harus menerima hak rakyat untuk tidak setuju.
Tidak semua kritik adalah makar, tidak semua demonstran boneka oligarki, dan tidak semua penolak kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kelompok yang ingin menggulingkan Presiden. Bahwa kemungkinan ada aktor politik mencoba menunggangi demonstrasi tentu tidak boleh ditutupi. Dalam politik, selalu ada yang berusaha memanfaatkan momentum.
Hanya, adanya kemungkinan penunggang tidak otomatis membatalkan keresahan yang melahirkan demonstrasi. Pemerintah boleh saja membanggakan statistik yang menggembirakan, tetapi kehidupan masyarakat tidak selalu identik dengan angka-angka makroekonomi yang indah dalam laporan pemerintah. Ketika rakyat merasa pendapatan menurun, pekerjaan sulit, atau harus antre panjang membeli bahan bakar, pengalaman tersebut tidak dapat begitu saja diabaikan dengan statistik pertumbuhan ekonomi ala penguasa.
Layak digarisbawahi, pemerintah memiliki fasilitas, kewenangan, dan anggaran. Justru karena limpahan fasilitas itu, pemerintah seyogianya lebih mampu menahan diri menghadapi kritik rakyatnya sendiri. Membalas kritik dengan “ndasmu”, “nyenyenye”, “emang gue pikirin”, atau melabeli pengkritik sebagai antek asing hanya memperlebar jarak dan rasa antara pemerintah dan rakyat.
Kedua, pihak oposisi juga harus menerima hak pemerintah untuk memerintah.
Suka atau tidak suka, Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2024 dan memiliki mandat konstitusional menjalankan pemerintahan sampai masa jabatannya berakhir. Kritik dan unjuk rasa terhadap kebijakan adalah bagian dari demokrasi. Legislatif, pers, dan aktivis sipil memiliki kewajiban mengawasi.
Meski demikian, tidak setiap kebijakan buruk harus dibingkai sebagai alasan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Kritik sepatutnya diarahkan pada kebijakan, kinerja, dan penyalahgunaan kekuasaan, bukan serta-merta memosisikan pemerintah sebagai musuh negara. Buruk dalam satu kebijakan bukan berarti pemerintah kehilangan hak memerintah. Sebaliknya, menang Pilpres tidak otomatis membuat penguasa kebal kritik.
Di titik inilah mutual toleration diperlukan. Pemerintah harus menerima bahwa ada rakyat yang tidak menyukainya, sekecil apa pun jumlahnya. Oposisi juga harus menerima bahwa pemerintahan yang tidak mereka sukai tetap memiliki mandat demokratis.
Ketiga, pemerintah dan oposisi harus sama-sama menahan diri menggunakan instrumen negara untuk menghantam lawan.
Ini mungkin yang paling penting. Demokrasi dapat mengalami kemunduran bukan cuma ketika hukum dilanggar, tetapi ketika kewenangan digunakan maksimal untuk melemahkan lawan politik. “Yang penting bisa menghantam lawan secara legal” adalah logika berbahaya.
Jejak sejarah Indonesia membuktikan bahwa penggunaan kewenangan luar biasa oleh pemegang kekuasaan rentan bergeser menjadi instrumen absolut. Praktik ini membentang sejak era Gubernur Jenderal Hindia Belanda melalui exorbitante rechten, Presiden Soekarno lewat Dekrit 1959, hingga Mayjen Soeharto yang membentuk Kopkamtib usai tragedi G30S 1965 yang berwewenang ekstra-yudisial. Upaya serupa juga terlihat saat Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Maklumat 2001 untuk membekukan DPR/MPR yang berujung pada pemakzulannya. Pembelajarannya mendasar: kewenangan formal tidak boleh dieksploitasi oleh penguasa hingga batas maksimal.
Fenomena serupa bukan monopoli Indonesia. Ferdinand Marcos menggunakan alasan keamanan dan ketertiban untuk memperluas kekuasaan di Filipina, yang kemudian berkembang menjadi pemerintahan otokratis. Di Turkiye dan Venezuela, kekuasaan eksekutif juga semakin terkonsentrasi setelah pemerintah menggunakan berbagai krisis politik dan keamanan sebagai alasan memperkuat kendali negara.
Indonesia tentu tidak identik dengan negara-negara tersebut. Namun, pengalaman itu patut menjadi peringatan agar executive heavy tidak kebablasan. Jika pemerintah menggunakan kewenangannya secara berlebihan terhadap pengkritik, oposisi kemudian merasa memiliki pembenaran melakukan hal serupa ketika memperoleh kesempatan. Satu tindakan berlebihan memantik tindakan berikutnya. Pada akhirnya, hukum tidak lagi dipahami sebagai pagar pembatas kekuasaan, tetapi berubah menjadi senjata politik.
Kembali ke rencana demonstrasi 27 Agustus, persoalannya semestinya bukan sekadar siapa dalang demonstrasi dan siapa paling keras mengkritik pemerintah. Pertanyaan lebih penting adalah: apakah semua pihak masih bersedia menjaga pagar pembatas demokrasi?
Demokrasi membutuhkan kemampuan menang tanpa merasa boleh melakukan apa saja, sekaligus kemampuan kalah tanpa merasa harus menghancurkan yang menang. Sebab, pada akhirnya, yang menyelamatkan demokrasi bukan hanya aturan tertulis, tetapi kesediaan para aktor menahan diri ketika sebenarnya memiliki kesempatan untuk melampaui batas. Gus Hendra





















