Hak Pilih Rentan Terabaikan, Bawaslu Bali Desak Sinkronisasi Data TNI-Polri

KORDIV Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat kegiatan evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: ist
KORDIV Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat kegiatan evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Jakarta, Senin (20/7/2026). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, JAKARTA – Belum optimalnya sinkronisasi data perubahan status personel TNI dan Polri, masih menjadi persoalan yang mempengaruhi kualitas pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kondisi tersebut berpotensi membuat data pemilih belum sepenuhnya mencerminkan perubahan status warga negara yang memasuki masa purnatugas, maupun masyarakat sipil yang beralih menjadi anggota TNI atau Polri. Demikian disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat kegiatan evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I 2026 yang diselenggarakan Bawaslu RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurutnya, pembaruan daftar pemilih yang akurat hanya dapat terwujud bila setiap perubahan status kependudukan dapat segera terintegrasi ke dalam sistem administrasi. Perubahan status personel TNI dan Polri dinilai merupakan salah satu aspek yang memerlukan perhatian bersama. Anggota yang purnatugas kembali memiliki hak pilih, sedangkan yang masuk menjadi anggota TNI atau Polri juga harus segera tercatat dalam data kependudukan.

Read More

“Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan agar setiap perubahan status penduduk dapat tercermin dalam data pemilih. Karena itu, diperlukan sinergi dan koordinasi yang kuat antarinstansi, agar setiap perubahan data administrasi dapat segera terakomodasi,” ujar Ariyani.

Guna memperkuat kualitas data pemilih, dia berujar Bawaslu Bali membangun koordinasi dengan jajaran PT ASABRI terkait mekanisme pembaruan data anggota TNI yang memasuki masa pensiun. Bawaslu memperoleh gambaran masih terdapat personel purnatugas yang belum melakukan pembaruan data kependudukan setelah kembali berstatus sebagai warga sipil. Kondisi ini menunjukkan pentingnya penguatan sosialisasi, sekaligus percepatan pembaruan administrasi agar perubahan status dapat segera tercatat.

Menurut Ariyani, hal itu memperlihatkan kualitas data pemilih tidak hanya bergantung pada kerja penyelenggara pemilu, juga dipengaruhi efektivitas koordinasi dan pertukaran data antarlembaga. Semakin cepat perubahan data kependudukan diproses, semakin besar pula peluang terciptanya daftar pemilih yang akurat dan mutakhir. Pengawasan diklaim akan semakin optimal bila setiap hasil pengawasan dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi, dan pembaruan data yang berlangsung tepat waktu.

“Dengan demikian, upaya bersama untuk menjaga akurasi data pemilih dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perlindungan hak pilih masyarakat,” bebernya.

Dia menambahkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi yang kuat dalam pengelolaan administrasi kependudukan menjadi fondasi penting untuk memastikan setiap warga negara memperoleh hak pilihnya secara tepat pada Pemilu 2029.

Selain Ariyani, kegiatan ini juga dihadiri Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, serta Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Bali, Ni Luh Supri Cahayani. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.