POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali menyetujui Raperda Pelaksanaan APBD Provinsi Bali 2025 dalam rapat paripurna di DPRD Bali, Senin (20/7/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, dihadiri Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta, Sekda Dewa Made Indra dan jajaran kepala OPD Pemprov.
Sebelum menyetujui Raperda menjadi Perda, legislatif menyampaikan laporan akhir beserta rekomendasi atas hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. DPRD mengapresiasi tinggi capaian Pemprov Bali yang berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 13 kali berturut-turut. Namun, Dewan mengingatkan opini WTP bukanlah tujuan akhir dari sistem pengelolaan keuangan negara.
“Pengelolaan fiskal daerah seharusnya berujung nyata pada upaya menyejahterakan masyarakat secara berkeadilan, dan mampu memberi pelayanan prima di berbagai bidang,” jelas Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Gede Kusuma Putra.
Ketimpangan potensi ekonomi daerah serta perbedaan kondisi geografis dan demografi antarwilayah, dinilai masih menjadi kendala utama di Bali. Guna mengatasi persoalan ini, legislatif mendesak eksekutif segera menyusun kebijakan yang memiliki keberpihakan nyata (affirmative policy). Salah satu poin krusial yang direkomendasikan adalah mendorong Pemprov Bali membuat target zero rumah tidak layak huni pada tahun 2029.
Dewan juga minta Pemprov mengkaji mendalam pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tanah, terutama yang menyangkut batas maksimal ketinggian bangunan. Langkah regulasi ruang secara vertikal ini dipandang mendesak, karena pemanfaatan ruang secara horizontal dinilai sangat berdampak buruk pada tingginya alih fungsi lahan di Bali.
Ketimpangan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Perkapita juga disoroti. Misalnya Kabupaten Bangli hanya mencapai 23,94%, Kabupaten Karangasem 30,28%, dan Kabupaten Buleleng 38,02% dari PDRB Perkapita Kabupaten Badung. Ketimpangan ini dipertegas oleh capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Denpasar, Badung, dan Gianyar yang sudah masuk kategori sangat tinggi di atas 80%.
Selain masalah ketimpangan, Pemprov direkomendasi segera melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, guna memanfaatkan bangunan-bangunan terbengkalai bekas krisis ekonomi 2008. “Aset milik pusat tersebut agar dapat dialihkan kepemilikannya menjadi aset daerah,” sebutnya. Legislatif juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi khusus, yang memfasilitasi perjanjian kerja sama antar-pemerintah daerah sebagai dasar implementasi mekanisme pembayaran imbal jasa lingkungan.
Di sektor keamanan dan pariwisata, demi mencegah kriminalitas, Pemprov Bali diminta mengoordinasikan para pemangku kepentingan (stakeholder) dunia pariwisata untuk memasang kamera pengawas (CCTV) di beberapa titik rawan.
Terkait temuan pokok terkait pengelolaan dana hibah, Dewan memberi tiga rekomendasi, yakni melakukan verifikasi ketat terhadap kelengkapan dokumen persyaratan permohonan hibah, serta meningkatkan monitoring dan evaluasi untuk memastikan kesesuaian laporan pertanggungjawaban dana hibah dengan kondisi riil di lapangan.
Membacakan pendapat akhir Gubernur, Wakil Gubernur Giri Prasta menyatakan pelbagai pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi yang telah disampaikan merupakan wujud nyata fungsi pengawasan dan kemitraan yang konstruktif antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ini dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil dan kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Sebelumnya, Giri sempat membuat kejutan dengan mengajak semua hadirin berdiri dan menundukkan kepala. Dia menyebut tanggal 19 Juli tanggal istimewa. Ketika semua sudah khidmat, Giri berkata “Selamat ulang tahun ke-59 Pak Ketua, Dewa Mahayadnya.” Yang diucapkan selamat terlihat terkejut, karena sebelumnya sudah mengambil sikap berdoa. “Karena ini kejutan, pasti Pak Ketua tidak menyangka,” goda Giri disambut aplaus dan ucapan selamat ulang tahun dari para anggota DPRD. hen























