POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Bawaslu Kabupaten Gianyar didorong tidak berhenti sebagai tempat mengarsipkan produk hukum. Layanan tersebut diharap mampu menjadi kanal informasi hukum yang terbuka, mudah diakses, sekaligus dekat dengan kebutuhan masyarakat. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, saat membuka Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum melalui JDIH Bawaslu, Kamis (10/9/2026).
Hartawan mengatakan, perkembangan teknologi menuntut pengelolaan JDIH dilakukan lebih kreatif dan inovatif. Produk hukum yang dimiliki lembaga, menurutnya, tidak akan banyak memberi manfaat apabila hanya tersimpan sebagai dokumen. “JDIH bukan sekadar tempat dokumentasi produk hukum. Yang lebih penting adalah bagaimana informasi tersebut dapat dikelola dan disajikan secara terbuka sehingga mudah diakses masyarakat,” tegasnya.
Rapat tersebut menghadirkan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar. Selain menjadi forum evaluasi, kegiatan ini juga menjadi ajang bertukar pengalaman dan menggali inovasi dalam pengelolaan layanan informasi hukum, termasuk pemanfaatan media digital.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar, Ni Luh Putu Reika Chrisyanti, mengungkapkan, publikasi informasi hukum kini tidak hanya mengandalkan laman resmi JDIH. Bawaslu Gianyar juga mengembangkan media sosial, khususnya Instagram, yang secara aktif dikelola dalam setahun terakhir. “Kami memanfaatkan Instagram untuk mendekatkan produk dan informasi hukum kepemiluan kepada masyarakat dengan cara yang lebih komunikatif dan mudah dipahami,” ujarnya.
Staf Bagian Hukum Setda Kabupaten Gianyar sekaligus operator JDIH, I Made Padang Edy Suputra, memaparkan inovasi yang diterapkan Pemkab Gianyar. Salah satunya dengan membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui kolom komentar pada unggahan JDIH. Dengan pola tersebut, JDIH tidak hanya menjadi media publikasi produk hukum yang telah ditetapkan, tetapi juga membuka ruang interaksi dengan masyarakat.
“Kami tidak hanya mengunggah produk hukum, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan, termasuk terhadap Raperda,” jelasnya.
Pengalaman tersebut menjadi bahan bagi Bawaslu Gianyar untuk terus mengembangkan JDIH agar tidak sekadar menjadi etalase dokumen hukum. Layanan tersebut diharap semakin terbuka, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu menyajikan informasi hukum kepemiluan secara sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gde Sutrawan, bersama anggota KPU Kabupaten Gianyar, I Kadek Agus Mudita. adi
























