MATARAM – Aksi cepat Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, dalam merespons pengaduan masyarakat di media sosial (medsos) terus dijalankan. Kali ini dia memberi bantuan kepada Muhammad Ambo, penderita retak tulang belakang, asal Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Rabu (23/12/2020). Kepedulian itu menuai pujian para warganet di medsos dan kalangan masyarakat.
Tidak hanya melihat kondisi Ambo, kunjungan ini juga disertai pemberian bantuan pokok berupa sembako, bantuan tanggap darurat dan sejumlah dana. Utusan Bang Zul, sapaan akrab Zulkieflimansyah, didukung jajarannya dengan penuh tanggung jawab. Meski menyeberang laut, bantuan diantar oleh Pendamping PKH Kecamatan Sape, Kabupaten Bima dan diterima Ambo.
“Berdasarkan pengaduan di medsos, Gubernur langsung merespons dengan menggerakan jajaran Dinsos NTB dan Kabupaten Bima melalui Pilar Sosial Pendamping PKH di Sape, untuk menyalurkan bantuan sembako dan sejumlah dana,” kata Kepala Dinas Sosial NTB, Ahsanul Khalik, dalam siaran tertulisnya, kemarin.
Bantuan itu, sebutnya, meringankan beban keluarga dan melengkapi dukungan biaya pemeriksaan kesehatannya. Berdasarkan hasil asesmen Pendamping PKH, Muhammad Ambo menikah dengan Yeni asal Bajo Pulo, dan dikaruniai dua putera. Ambo menderita sakit dengan kondisi retak tulang belakang.
Dia terhitung empat kali melakukan pemeriksaan, baik di RSUD Bima maupun di RSU Provinsi diMataram. Dalam perjalanan pemeriksaan, tim medis di RSUD Bima menganjurkan untuk dirujuk ke RSUP. Hanya, kendala ada di biaya pengobatan dan biaya operasional transportasi. “Ambo sakit selama 10 tahun,” kata Khalik dari laporan Pendamping PKH.
Dia menambahkan, bahwa Ambo dan keluarga tidak termasuk penerima bantuan sosial, baik PKH atau BPNT/Sembako. Namun, dalam perjalanan pemeriksaan kesehatan, Ambo dan keluarga didukung BPJS Kesehatan. “Semoga Ambo lekas sembuh, dan keluarga yang mendampingi diberikan ketabahan,” ungkap Ahsanul.
“Kepada Pilar sosial, terima kasih banyak atas dukungannya. Jaga kesehatan dan kekompakan di lapangan,” tandas Khalik. rul