Gondol Perhiasan Emas di Ubud, Sejoli Asal Tejakula Dibekuk

TIM Gabungan Opsnal Polsek Ubud dan Polres Gianyar mengamankan sepasang kekasih asal Tejakula, yang diduga mencuri perhiasan emas di Banjar Petulu, Desa Petulu, Ubud. Foto: ist
TIM Gabungan Opsnal Polsek Ubud dan Polres Gianyar mengamankan sepasang kekasih asal Tejakula, yang diduga mencuri perhiasan emas di Banjar Petulu, Desa Petulu, Ubud. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Tim gabungan Opsnal Polsek Ubud dan Polres Gianyar membekuk sepasang kekasih yang diduga mencuri perhiasan emas senilai Rp76 juta milik warga Banjar Petulu, Desa Petulu, Kecamatan Ubud. Kedua pelaku diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Sukawati, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dengan memanfaatkan rekaman CCTV.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, Senin (20/7/2026), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dua pelaku masing-masing berinisial GSA (33), perempuan, dan KSD (33), laki-laki. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, yang bekerja sebagai karyawan swasta.

Read More

Kasus ini berawal saat korban, Ni Kadek Dewi Hariswati (38), menyiapkan tiga kotak berisi perhiasan emas di rumah suaminya untuk keperluan rangkaian upacara piodalan. Terakhir kali perhiasan digunakan pada malam 8 Juli 2026. Namun, keesokan harinya saat hendak dipakai kembali, seluruh isi kotak telah raib.

Perhiasan yang hilang terdiri atas berbagai kalung emas, cincin emas bermata berlian dan sirkon, subeng emas, hingga kancing emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp76,5 juta.

Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Tim Opsnal Polres Gianyar melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan menelusuri rekaman CCTV. Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Banjar Tengkulak Kaja, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban di wilayah Petulu,” ujar Kapolsek Putra Antara.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, dua buku tabungan atas nama masing-masing pelaku, serta satu unit sepeda motor Vespa warna hijau muda bernomor polisi DK 5575 UBK yang diduga digunakan saat beraksi. Kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.