MATARAM – Komisi I DPRD NTB minta Pemprov NTB melalui Satgas Optimalisasi Pemprov melakukan mediasi ulang dengan warga yang mendiami lahan seluas 65 hektare di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara (KLU). Sebab, pascaputus kontrak yang dilakukan oleh Pemprov terhadap PT Gili Trawangan Indah (GTI), justru masyarakat setempat menghendaki diterbitkannya sertifikat hak milik (SHM). Masalahnya, lahan tersebut merupakan milik Pemprov yang tercatat di dokumen aset daerah.
“Jika masih ada sikap warga yang enggak mau dikasih hak guna bangunan (HGB), tentu ada informasi yang salah pada warga di Gili Trawangan. Makanya kami minta perlu ada mediasi yang harus terus dilakukan kepada warga,” kata Ketua Komisi I DPRD NTB, Syrajuddin, Senin (24/1/2022).
Menurut politisi PPP itu, adanya keinginan warga dibuatkan SHM tersebut gegara ada sesat informasi di lapangan. Dia menduga disinformasi muncul bisa jadi karena ada pihak yang memberi informasi yang tidak benar kepada masyarakat, terkait ada ruang masyarakat bisa memperoleh SHM di atas lahan milik Pemprov NTB. Padahal, lanjut Syrajuddin, penatakelolaan aset daerah yang dapat memberi manfaat seluas-luasnya bagi pendapatan daerah, sangat diperlukan dalam kondisi keuangan yang kini mengalami persoalan.
Salah satu aset yang sangat diandalkan untuk menambal kondisi keuangan daerah, ulasnya, yang kini masih banyak proyek yang belum terbayarkan adalah Gili Trawangan. Jadi, agar nilai guna aset di Gili Trawangan dapat memberi manfaat bagi daerah, tentu masyarakat perlu diberikan pemahaman yang tidak henti-hentinya.
Syrajuddin mendaku menyerahkan sepenuhnya penyelesaian di Gili Trawangan kepada Pemprov NTB. Oleh karena itu, dia berharap penuntasan informasi yang gagal paham diterima warga Gili Trawangan dapat dituntaskan dengan baik.“Saya yakin dengan kita proporsional menuntaskannya dengan sabar, masyarakat akan bisa menerima pemberian HGB itu,” tandas Syrajuddin. rul
























