MATARAM – Pengurus DPD Gerindra Provinsi NTB melaporkan Eddy Mulyadi ke Polda NTB atas dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Prabowo Subianto, Senin (24/1/2022). Eddy Mulyadi diduga menghina Prabowo secara terang-terangan melalui media sosial dan YouTube.
Sekretaris DPD Gerindra NTB, Ali Alkhairy, dengan didampingi kader lainnya dan juga tim kuasa hukum melaporkan Eddy ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB. Laporan tersebut diterima Dirkrimsus Polda NTB, Kombes Pol I Gusti Putu Gede Ekawana.
Selain melaporkan kasus penghinaan terhadap Prabowo, Eddy Mulyadi juga dilaporkan atas kasus ujaran kebencian dengan menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. “Kita ini bangsa yang majemuk dengan multi kultural, sehingga tidak pantas jika ada anak bangsa mengungkapkan kalimat-kalimat yang tidak menghargai kemajemukan tersebut dengan mengatakan daerah kalimantan tempat buang jin,” ujar Ali Alkhairy.
Ali mendaku, seluruh kader Gerindra di seluruh Indonesia berang dengan sikap Eddy Mulyadi yang menghina Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto. “Pada prinsipnya kami tidak anti kritik atau anti protes, tetapi tentunya penyampaian kritik atau protes semestinya dilakukan dengan cara yang bersandar pada kepatutan dan kepantasan,” tegas dia.
“Jangan dengan cara-cara yang melukai perasaan kami kader Partai Gerindra di seluruh Indonesia,” sambung Ali.
Ali Alkhairy berharap Polda NTB serius mengatensi laporan tersebut untuk memberi efek jera terhadap pelaku ujaran kebencian. rul
























