DENPASAR – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19, Rabu (11/11/2020), di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja. Dalam sidak kali ini, 15 orang yang kedapatan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan, operasi ini melibatkan petugas Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, dan bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Desa Ubung Kaja. Sidak masker dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. “Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam sidak kali ini petugas menjaring 19 orang pelanggar prokes. Sebanyak 15 orang di antaranya tidak menggunakan masker. Sisanya 4 orang menggunakan masker yang kurang benar. “Sesuai dengan Peraturan Gubernur, maka 15 orang yang tidak menggunakan masker didenda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan lagi 4 orang diberikan pembinaan agar mereka menggunakan masker pada tempatnya,” katanya.
Dewa Sayoga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas di luar rumah. Dijelaskannya, pengenaan denda adalah sesuai dengan peraturan yang ada, dan bukan semata-mata mencari kesalahan orang. “Kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan Covid-19,” tutupnya. 026