Ganti Rugi Lahan Shortcut Tak Sesuai, Warga Pegayaman Datangi DPRD Buleleng

SEJUMLAH warga Desa Pegayaman mendatangi kantor DPRD Buleleng, Selasa (23/3), menyampaikan aspirasi keberatan perhitungan ganti rugi lahan yang dinilai tidak sesuai. foto: rik

BULELENG – Sejumlah warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng mendatangi kantor DPRD Buleleng, Selasa (22/3/2021). Kedatangan mereka untuk meminta dewan melakukan pendampingan atas keberatan mereka terkait perhitungan ganti rugi lahan yang terkena dampak pembangunan jalan shortcut titik 9-10 dinilai tidak sesuai.

Kedatangan warga Pegayaman diterima Anggota Komisi IV DPRD Buleleng, Hj. Mulyadi Putra, bertempat di ruang Komisi IV DPRD Buleleng. Perwakilan warga, Syafrudin, mengatakan sebanyak 16 KK di Desa Pegayaman yang lahannya terkena dampak rencana pembangunan shortcut titik 9-10.

Read More

Menurutnya, besaran nilai ganti rugi lahan dari perhitungan tim appraisal tidak sesuai. “Kami meminta pendampingan dewan terkait dengan keberatan kami dan pencairan dana yang masih ada di pengadilan,” kata Syafrudin.

Syafrudin bersama warga lainnya mengaku sudah melakukan protes terkait dengan hasil perhitungan ganti rugi ini. Akan tetapi, hingga saat ini belum mendapat respons. “Terakhir kami dipanggil oleh Bapak Gubenur Bali dan dijanjikan akan memberikan ganti rugi barang yang luput dari pendataan tim,” ujar Syafrudin.

Mulyadi Putra, menjelaskan kedatangan sejumlah warga Desa Pegayaman yang tanahnya terkena dampak pembangunan jalan shortcut titik 9-10 hanya untuk menyampaikan aspirasi atas keberatan hasil hitungan tim appraisal yang tidak sesuai. “Mereka meminta masukan dewan terkait masalah ini,” jelasnya.

Sejatinya, menurut Mulyadi Putra, anggota DPRD Buleleng sudah mendengar persoalan ini. Dan dari Dewan Buleleng sudah pernah melakukan komunikasi dengan Pemprov Bali. Berdasarkan hasil komunikasi, perhitungan yang sudah jalan dan sudah diputuskan, maka tidak bisa diubah.

“Saya jelaskan kepada masyarakat bahwa untuk permasalahan terkait perhitungan ganti rugi lahan ini sudah final. Dan untuk itu warga diharapkan menerima nilai ganti rugi yang akan diberikan oleh pemerintah,” ucap Mulyadi Putra.

Selain itu, kata Mulyadi Putra, warga Desa Pegayaman yang lahannya terkena dampak rencana pembangunan jalan shortcut titik 9-10 juga akan diberikan apa yang menjadi kekurangan dari taksir yang telah dilakukan oleh Pemprov Bali.

“Saat pertemuan tadi sudah ada titik temu yakni warga sudah menerima dan akan memproses dokumen pencairan dana yang masih ada di Pengadilan Negeri agar bisa segera diterima warga,” pungkasnya. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.