Formasi Bacaleg Potensial Berubah, DPP Golkar Tegaskan Berhak Intervensi Pencalegan

AHMAD Doli Kurnia Tanjung (tengah) saat memberi arahan kepada peserta Rakernas di DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (4/6/2023). Foto: ist
AHMAD Doli Kurnia Tanjung (tengah) saat memberi arahan kepada peserta Rakernas di DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (4/6/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Rakernas Partai Golkar di Jakarta, Minggu (4/6/2023)  menyelipkan warna baru terkait dinamika pencalegan. Dalam pengarahan khususnya, Waketum Korbid Pemenangan Pemilu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan DPP Partai Golkar berhak intervensi terhadap DPD I dalam menentukan formasi bacaleg. Pernyataan ini memiliki konteks khusus di Bali, karena sempat terjadi kisruh internal penentuan bacaleg antara DPD Partai Golkar Bali dengan 13 bacaleg, yang kemudian mengadukan masalah ini ke DPP.

Ketua Departemen Pemenangan Pemilu Wilayah Bali-Nusra DPP Partai Golkar, Putu Yuda Suparsana, mengatakan, Doli saat pengarahan menyampaikan masih ada ketua DPD provinsi yang bertanya tentang posisi Juklak 11/2018 tentang pencalegan, yang memberi kewenangan DPD provinsi menentukan formasi bacaleg kabupaten. “Prinsipnya, DPP tidak mau menghabiskan energi melakukan hal tersebut, dan fungsinya hanya melakukan supervisi. DPP melakukan supervisi penyusunan bacaleg provinsi, dan DPD provinsi membantu DPP mensupervisi penyusunan bacaleg kabupaten/kota,” ucapnya lewat sambungan telepon, Senin (5/6/2023).

Bacaan Lainnya

Jika penyusunan bacaleg tidak memunculkan potensi masalah, DPP tidak akan buang-buang energi mengintervensi. Intervensi dilakukan, jelasnya, bila ada petahana yang menjabat beberapa periode dengan suara signifikan tidak dicalonkan. Atau bacaleg petahana dipindah dapilnya, atau ada bacaleg dinaik-turunkan tingkatannya tanpa konfirmasi dan kesediaan bersangkutan.

Baca juga :  Dekranasda Gianyar Terima Kunjungan Dekranasda Kota Kendari

“Jika DPD I maupun DPD II tidak bisa menyelesaikan secara internal, maka fungsi supervisi DPP meningkat menjadi fungsi intervensi. Fungsi intervensi hanya dimiliki DPP, tidak dimiliki oleh DPD I atau DPD II,” urainya.

Yuda mengklaim saat ini petahana diberi prioritas dicalonkan kembali dalam tingkatannya. Sebab, target utama DPP adalah mempertahankan, bahkan meningkatkan perolehan kursi.

Didesak Juklak 11/2018 menyebut kewenangan pencalegan kabupaten/kota ada di DPD I, Yuda membenarkan. Namun, ada PKPU terbaru yang menentukan bahwa pendaftaran bacaleg provinsi dan kabupaten/kota harus dengan SK persetujuan DPP. “Maka itulah kekuatan DPP dalam melakukan intervensi sampai ke kabupaten/kota,” lugasnya.

Direktur Eksekutif Badan Saksi Nasional Partai Golkar Bali, Muamar Kadafi, yang dimintai konfirmasi, mengaku Bali tidak spesifik dibahas saat Doli memberi arahan. Hanya membahas perbaikan tata cara dokumen pencalegan. “Juga disampaikan bahwa sampai saat ini yang dijadikan acuan adalah Juklak 11/2018 tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Caleg Partai Golkar,” terangnya yang ikut sebagai peserta saat Doli memberi arahan di DPP.

Kadafi membenarkan Doli berkata DPP berhak melakukan evaluasi dan, bila diperlukan, juga intervensi. Tetapi, Kadafi menyebut topik intervensi mendapat banyak respons dari peserta, terutama batasan evaluasi dan intervensi itu. Pun minta kewenangan intervensi dibuat secara formal atau tertulis.

“Bisa SK atau surat perintah, jadi ada dokumen yang dipegang LO provinsi dan kabupaten/kota. Ini lho daftar caleg yang diterbitkan DPP, jadi tidak menimbulkan multitafsir. DPP akan menyusun lebih detail lagi tata cara itu, misalnya ada perubahan karena calegnya mundur, atau caleg kabupetan dilaporkan ke provinsi, nanti DPD I meneruskan ke DPP,” urainya.

Baca juga :  Hanya Dijawab Lisan dan Tertulis ke Bawaslu, Laporan Caleg Nasdem Tak Digubris KPU NTB

Dalam pemaknaan Kadafi, sebagai partai terbuka, Golkar taat asas dan peraturan organisasi jadi satu-satunya pengendali. Tidak bisa kekuasaan internal melampaui itu. “Ini terjemahan saya, intervensi harus ada batasan, karena bisa disalahgunakan kalau tidak diatur,” tegasnya.

Apakah itu berarti caleg yang didaftarkan DPD I dan DPD II ada potensi berubah? “Intervensi memungkinkan partai melakukan perubahan selama belum ada DCT. Bisa karena administrasi, calon belum memenuhi syarat, atau calonnya mundur. Tapi tidak identik karena dinamika internal (antara DPD I dengan 13 bacaleg) kemarin,” bebernya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.