Enam Bulan, BNNK Gianyar Rehab Tujuh Pemakai, Sebagian Ngaku Tak Kuat Beli Barang

KEPALA Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana. foto: ist

GIANYAR – Selama semester atau enam bulan pertama tahun 2021, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar merehabilitasi tujuh pemakai narkotika. Rentang usianya ada yang usia produktif yakni 18 tahun, ada juga yang terbilang usia menjelang pensiun yakni 57 tahun. Data tersebut diungkapkan Kepala BNNK Gianyar, AKBP I Gusti Agung Alit Adnyana, Kamis (29/7/2021).

Dia memaparkan, pada tahun 2020 lalu, lembaganya merehabilitasi 15 orang penyalahgunaan narkoba. Rata-rata korban penyalahgunaan narkotika ini terjerumus mengonsumsi sabu-sabu dan ekstasi. Untuk semester 1 tahun 2021 ini, pecandu yang menjalani rehabilitasi melalui BNNK Gianyar sebanyak tujuh orang. “Sebanyak tiga orang datang dengan alasan persoalan ekonomi, yakni tidak sanggup membeli barang terlarang tersebut,” jelasnya dengan nada prihatin.

Read More

Saat ini, terangnya, tujuh orang itu diberi layanan rawat jalan dengan kemauan sendiri. Dia menyayangkan mereka masih di usia produktif. “Sudah habis banyak, sudah ada masalah dengan keluarganya, baru dia datang. Kalau dia masih mampu membeli barang itu, nggak mungkin dia datang,” duganya.

Secara teknis, lanjutnya, korban penyalahgunaan narkotika melakukan rehabilitasi atas kemauan sendiri datang ke kantor BNNK Gianyar. Mereka biasanya datang sendiri dengan kesadaran, minta tolong agar direhab. BNNK menerima, melakukan konseling, asesmen, baru direhabilitasi. Sebaik-baik direhabilitasi, menurutnya, jauh lebih baik menghindari penggunaan narkotika. Sebab, tindakan rehabilitasi itu hanya bisa dipulihkan, bukan disembuhkan.

“Pengguna narkotika kalau sudah sekali kena, tidak mungkin sembuh. Upaya rehab hanya bisa dipulihkan, tidak bisa disembuhkan. Itu pun hanya 30 persen bisa kita pulihkan. Kalau dia kembali ke komunitas penyalahguna narkotika, dia pasti akan kumat,” sambungnya.

Yang dimaksud dipulihkan, urainya, misalnya rehabilitasi sosial. Dalam rehabilitasi sosial yang dipulihkan sifat sosialnya. Dalam rehabilitasi sosial itu mereka dikuatkan pada perilaku, dikembalikan sifat kemanusiaan mereka dengan diberi konseling. Lamanya bergantung riwayat penggunaan. Jika penggunaannya hanya karena situasional, sebutnya, kemungkinan sekitar dua bulan atau delapan kali pertemuan.

Setelah dua bulan pendampingan, para korban ini akan mulai pulih dari penyalahgunaan narkotika. Namun, meski selesai rehab, agen pemulihan biasanya tetap memantau mereka.

Para korban penyalahgunaan narkotika ini, ungkapnya, dominan kategori rekreasi. “Sebagai pemula, iseng-iseng, diajak nyoba-nyoba sama temen. Ini cukup rawat jalan. Kalau sudah adiksi, kecanduan, maka perlu dirawat inap di Balai Rehabilitasi di RSJ Bangli,” tegasnya.

Untuk pengungkapan kasus, imbuhnya, pada semester 1 tahun 2021 ini BNNK Gianyar mengungkap satu kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial J, laki-laki asal Jember, Jawa Timur dengan barang bukti 4,02 gram netto.

Kegiatan penindakan, katanya, akan terus digencarkan walau masih dalam pandemi Covid-19. “Ini menjadi tantangan kami dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tandasnya. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.