Empat Paslon Pilkada 2020 di NTB Ditetapkan

EMPAT paslon Pilkada 2020 di NTB yang disahkan KPU kabupaten/kota. Foto: ist
EMPAT paslon Pilkada 2020 di NTB yang disahkan KPU kabupaten/kota. Foto: ist

MATARAM – Pengesahan pasangan calon hasil Pilkada 2020 di empat kabupaten dan kota di NTB dilakukan KPU setempat. Penetapan paslon kepala daerah terpilih ini dilakukan lantaran tidak ada perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan paslon lainnya.

Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, mengatakan, penetapan paslon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar masing-masing KPU Kota Mataram, KPU Lombok Utara, KPU Sumbawa Barat, dan KPU Dompu. “KPU Kota Mataram menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana dan TGH Mujiburahman, dengan prolehan suara 76.695 atau 38,61 persen,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/1/2021).

Read More

Suhardi menyatakan, pada waktu yang sama KPU Lombok Utara juga menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara terpilih Djohan Sjamsu dan Danny Karter Febrianto dengan perolehan suara 83.659 atau 56,13 persen. Sehari sebelumnya, KPU Sumbawa Barat dan KPU Dompu juga menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

KPU Sumbawa Barat menetapkan HW Musyafirin dan Fud Syaifuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35 persen. 
Sementara KPU Dompu menetapkan Kader Jaelani dan Syahrul Parsan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu terpilih, dengan perolehan suara 58.039 atau 38,29 persen.

Penetapan kepala daerah tersebut, terangnya, dilaksanakan karena hasil pemilihan di empat daerah ini tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai surat KPU nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, bagi KPU kabupaten dan kota yang tidak terdapat permohonan PHP di MK, maka penetapan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan PHP yang telah teregister dalam e-BRP.

“Dengan ditetapkannya kepala daerah terpilih, maka KPU kabupaten dan kota akan segera menindaklanjuti dengan penyerahan hasil pemilihan beserta syarat-syarat administrasi, sebagai bahan pengusulan untuk diterbitkannya keputusan tentang pengangkatan kepala daerah. Di sisi lain, karena terdapat PHP terhadap hasil Pilkada Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima, penetapan calon terpilih akan dilaksanakan setelah seluruh proses persidangan tuntas di MK,” tandas Suhardi. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.