GIANYAR – Proses eksekusi tanah tegalan di Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Senin (23/8), dijaga ketat puluhan aparat kepolisian dari Polsek Ubud dan Polres Gianyar. Personel kepolisin itu disiapkan untuk mengantisipasi gesekan dalam eksekusi lahan seluas 20 are yang dilakukan Pengadilan Negeri Gianyar.
Sebelum ekskusi berlangsung, kepolisian dari Polsek Ubud dan Polres Gianyar berkumpul di Tegal Jambangan. Kapolsek Ubud, AKP Gede Sudyatmaja, menegaskan, menerjunkan puluhan personel untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Dikatakan Sudyatmaja, eksekusi lahan Tegal Jambangan di bagian selatan, dekat sungai Ayung, sebelumnya sempat panas. ‘’Orang kalau dengar Tegal Jambangan, punya pikiran berbeda. Kedua, kami siapkan kemungkinan terburuk, kami tak bisa remehkan situasi, apapun itu. Astungkara, sampai berakhirnya eksekusi, semua berjalan kondusif,’’ ucapnya.
Saat eksekusi berlangsung, dari pangempon Pura Kemuda Saraswati diwakili kuasa hukum. Sedangkan, dari pihak penggarap tidak hadir. Meski begitu, Panitera PN Gianyar, Wayan Pujiartawa, tetap membacakan amar putusan dari hakim yang juga Ketua PN Gianyar, Ida Ayu Sri Astuti Widja. ‘’Menyatakan tanah sengekata milik duwe (milik, red) Pura Kemuda Saraswati. Agar mengembalikan tanah pangempon pura Kemuda Saraswati,’’ tegas panitera membacakan putusan PN.
Usai pembacaan ekskusi, sekitar pukul 10.50 Wita, pihak penggarap yang diwakili Nyoman Suparsa tiba di lokasi lahan. Sambil membawa dupa dan canang sari, Suparsa terlebih dulu mebanten di lahan itu. ‘’Sudah selesai ini?,’’ ujarnya bertanya kepada kerumunan petugas kepolisian.
Suparsa tampak pasrah. Dia juga dinasehati oleh Klian Banjar setempat terkait proses eksekusi yang sudah usai. Suparsa menunjukkan bukti pembayaran pajak. Tapi sejak 1997 sertifikat di-off. Bahkan, ia mengaku sudah menggunakan lahan itu untuk kebun.
‘’Saya tanam pisang. Terkait eksekusi yang memenangkan pihak pura Kemuda Saraswati, saya akan berkoordinasi dengan pihak terkait,’’ ujarnya. 011