Segel Dicopot, Satpol PP Sebut Pabrik Tahu Tak Beroperasi

Foto: SATPOL PP SEGEL SATPOL PP Gianyar ketika memasang papan segel di usaha tahu tempe milik Erawati di Lingkungan Sema, Desa Bitera, Gianyar, Rabu (19/8) lalu. Foto: adi
Foto: SATPOL PP SEGEL SATPOL PP Gianyar ketika memasang papan segel di usaha tahu tempe milik Erawati di Lingkungan Sema, Desa Bitera, Gianyar, Rabu (19/8) lalu. Foto: adi

GIANYAR – Pabrik tahu tempe di Lingkungan Sema, Desa Bitera, Gianyar, yang disegel Satpol PP pada Rabu (19/8) lalu, diduga tetap beroperasi. Pemilik usaha, Erawati tidak mau membongkar bangunan tempat usahanya. Justru, segel yang dipasang Satpol PP dicopot.

Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, Senin (24/8) memastikan pabrik tahu tempe tersebut tidak beroperasi pascadisegel. Terkait tanda segel yang dicopot atau hilang, menurut Watha, hanya dipindahkan. ‘’Segel tersebut ditaruh di atasnya, karena kita pasang di pintu masuk, ternyata mengganggu keluar masuk barang. Tapi kami pastikan, usaha tahu tempe milik Erawati yang disegel sudah tidak beroperasi,’’ tegasnya.

Bacaan Lainnya

Terkait dugaan pabrik tersebut tetap beroperasi, Watha mengatakan, pihaknya tetap melakukan pemantauan bersama pecalang setempat. ‘’Kami memberikan waktu seminggu untuk membongkar sendiri bangunan usaha tahu dan tempe,’’ tegasnya.

Sebelumnya petugas Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Gianyar, didampingi Bendesa Adat Bitera, Lurah Bitera, dan Kepala Lingkungan Bitera, melakukan penyegelan terhadap usaha tahu dan tempe milik Erawati di Lingkungan Sema, Desa Bitera, Gianyar, pada Rabu (19/8) lalu. Usaha tempe dan tahu ditutup karena tidak memiliki izin dan telah mencemari lingkungan.
Sebelum usaha ini ditutup dan disegel dengan dipasangi papan penyegelan oleh petugas sudah sering diberikan pembinaan, bahkan diberikan surat peringatan 1 (SP1), SP2 dan SP3. Pemilik Erawati berikan waktu seminggu untuk membongkar sendiri, bila tidak akan dilakukan pembongkaran oleh petugas berwenang.

Baca juga :  Lapangan dan Taman Kota Tutup Dua Hari, Perayaan Tahun Baru Dilarang

Watha mengatakan, pemberian sanksi terhadap pabrik tahu tempe tersebut mengacu pada Permendagri No. 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) penjatuhan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Penyegelan ini dilakukan karena sebelumnya pihaknya mendapat keluhan masyarakat, bahwa pabrik tahu dan tempe ini mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai.

Selain itu, bau dari pabrik tahu dan tempe ini sangat menyengat sehingga mengganggu pernapasan warga sekitar. Setelah dilakukan sidak ternyata usaha ini tidak memiliki izin.
Watha menambahkan, beberapa poin penting yang dilanggar pabrik tahu tempe tersebut, di antaranya pembuangan limbah ke sungai. Hal ini, mengakibatkan pencemaran lingkungan. Terlebih saat ini, Pemkab Gianyar sangat konsen terhadap penataan lingkungan melalui program penataan taman. 021

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.