Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj. Gubernur NTB, Bawaslu Serahkan ke KASN

ANGGOTA Bawaslu RI, Lolly Suhenti, saat berkunjung ke kantor Bawaslu NTB, Jumat (29/12/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu RI mengaku menyerahkan berkas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Yang pasti, dugaan pelanggaran Pj Gubernur NTB sudah kami proses. Itu memang diproses sebelumnya oleh Bawaslu Lombok Tengah,” jelas anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, saat berkunjung ke Bawaslu NTB, Jumat (29/12/2023).

Bacaan Lainnya

Dia mengingatkan seluruh ASN untuk netral dan tidak mengkampanyekan kandidat tertentu. ASN juga dilarang mendukung partai politik tertentu. Peringatan tersebut disampaikan karena Bawaslu kini juga memfokuskan terhadap pengawasan ASN, TNI/Polri untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praksis. “ASN tidak boleh berpihak, tidak boleh terlibat politik praksis, itu jelas,” tegasnya.

Terkait adanya keluarga ASN yang menjadi caleg pada Pemilu 2024, Lolly menegaskan siapa pun warga negara memiliki hak untuk mencalon diri dalam kontestasi Pemilu 2024. Hanya, Bawaslu juga mengeluarkan imbauan kepada partai politik untuk tidak memanfaatkan keluarga ASN. Terutama pejabat ASN untuk direkrut menjadi caleg.

“Kami bukan tinggal diam. Kami sudah keluarkan imbauan jauh-jauh hari kepada pimpinan parpol, agar mematuhi aturan terkait dengan netralitas ASN hingga TNI/Polri,” sambungnya.

Baca juga :  Polres Tabanan Bidik Ini Selama Dua Pekan Operasi Cipkon Agung 2020

Loly memastikan pengawasan kepada keluarga ASN yang mencalonkan diri 2024 akan lebih ditingkatkan. Hal ini agar tidak ada upaya pengerahan jabatan dan penggunaan fasilitas negara untuk memenangkan kerabat atau keluarga ASN tersebut.

Dia juga mengklaim punya basis data ASN yang keluarganya ikut terdaftar sebagai caleg pada Pemilu 2024. “Jika norma aturan ASN dilanggar dan berpihak untuk memenangkan istri atau kerabatnya, tentu kami akan proses mereka dengan ancaman pidana pemilu,” jamin Loly.

Sejauh ini, dari hasil klarifikasi yang dilakukan KASN, Lalu Gita Ariadi tidak terbukti melanggar netralitas ASN saat menghadiri acara pembagian bantuan sosial oleh petinggi PDIP NTB di Lombok Tengah, Minggu (10/9/2023). “Kami (Bawaslu) NTB telah menerima salinan keputusan KASN pada dua pekan lalu,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB, Umar Achmad Seth, di kesempatan terpisah.

Menurut Umar, sejauh ini, dari pemberitahuan KASN, Gita Ariadi tidak terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Dia berujar Bawaslu NTB hanya melakukan pengawasan untuk mengecek soal norma pelanggarannya. Hanya, yang berhak melakukan penindakan lanjutan adalah pihak lain, dalam hal ini KASN.

Sebelumnya, Gita Ariadi mengakui menjelaskan kehadirannya di acara PDIP NTB kepada KASN. Versi dia, saat itu dia masih berstatus sebagai Sekda NTB, belum dilantik sebagai Pj. Gubernur NTB. Gita juga membantah turut melakukan kampanye dalam acara tersebut. “Saya pertegas kembali, tidak ada narasi sedikit pun yang bersifat promotif,” lugasnya di DPRD NTB, beberapa hari lalu. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.