KARANGASEM – Pemberlakuan PPKM Level IV Darurat mewajibkan setiap orang yang melakukan dalam negeri melengkapi dokumen untuk masuk dan keluar Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem. Salah satunya surat keterangan (suket) sudah divaksin.
Menindaklanjuti instruksi itu, Tim Pengawas Covid-19 Pelabuhan Padangbai yang terdiri dari unsur Polri, TNI, KKP dan BPBD memeriksa seluruh penumpang bus Safari Dharma Raya DR 7168 AC yang datang dari Lembar, Lombok, Kamis (2/9/2021). Belakangan ditemukan dua penumpang tidak membawa suket vaksin.
Kapolsek Pelabuhan Padangbai, Kompol I Made Suadnyana, membenarkan adanya temuan dua penumpang atas nama Juma’ ati (61) asal Banyuwangi, Jatim; dan Sukrianto (26) asal Sumbawa, NTB yang tidak membawa suket vaksin. “Mereka berdua tidak bisa menunjukkan surat keterangan vaksin, hanya membawa surat keterangan rapid test antigen,” terangnya.
Mengingat keduanya belum divaksin, dia berkata petugas mengarahkan ke klinik Pratama Polres Karangasem untuk menjalani vaksinasi. Tujuannya untuk percepatan vaksinasi dan mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19. nad
























