DPRD -TAPD Bahas Pembangunan Sarpras RSUD Klungkung

KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, memimpin rapat koordinasi di DPRD Klungkung, Senin (6/9/2021). foto: ist

KLUNGKUNG – DPRD Klungkung di bawah kepemimpinan Anak Agung Gde Anom terus bekerja memastikan pembangunan di Klungkung, khususnya pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) di RSUD Klungkung bisa berjalan secara optimal di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda.

Hal itu terlihat saat Anom memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait KUA-PPAS Anggaran Perubahan 2021 di DPRD Klungkung, Senin (6/9/2021) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Klungkung.

Bacaan Lainnya

Dalam rakor tersebut ada beberapa hal yang dibahas terkait Rancangan Anggaran Perubahan 2021, yaitu mengenai subkegiatan tahun jamak tahun 2021 dan tahun 2022. Ini terdiri dari subkegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit yang biaya pekerjaan pembangunan gedung rawat inap Interna dianggarkan dengan pagu senilai Rp16 miliar lebih.

Ada juga subkegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit dengan biaya pekerjaan pembangunan gedung perawatan bedah dengan pagu Rp6 miliar lebih, serta subkegiatan pengadaan alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki biaya pekerjaan pengadaan alat kedokteran, dengan pagu senilai Rp19 miliar lebih.

Terkait sumber anggarannya, dalam rapat tersebut diungkapkan bersumber dari APBD Klungkung dengan sumber dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. Jumlah anggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak untuk membiayai kegiatan/subkegiatan sebagaimana dimaksud, seluruhnya berjumlah Rp42,724 juta lebih. Secara rinci, anggaran kegiatan/subkegiatan meliputi biaya pekerjaan pembangunan gedung rawat inap interna dengan tahun 2021 senilai Rp4,88 miliar lebih; dan tahun 2022 senilai Rp11,516 miliar lebih.

Baca juga :  Festival Hadrah Ramaikan Sirkuit All in One

Biaya pekerjaan pembangunan gedung perawatan bedah dengan rincian tahun 2021 senilai Rp2,008 miliar lebih; dan tahun 2022 senilai Rp4,738 miliar lebih. Kemudian untuk biaya pekerjaan pengadaan alat kedokteran dengan perincian tahun 2021 senilai Rp16,248 miliar lebih; dan tahun 2022 senilai Rp3,332 miliar lebih.

Terkait pengelolaan dana anggaran kegiatan/subkegiatan itu, dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait sesuai dengan ketentuan. RSUD Klungkung dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.