DPRD Klungkung Setuju Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

KETUA DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom (kanan), bersalaman dengan Pj. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, Senin (25/3/2024) di kantor DPRD Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Fraksi PDIP, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, dan Fraksi Partai Gerindra di DPRD Klungkung menerima dan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Senin (25/3/2024), di DPRD Klungkung.

Paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru dan Tjokorda Gede Agung; Pj. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika, dan anggota DPRD Klungkung.

Bacaan Lainnya

Sebelum Raperda disetujui, Jendrika menyampaikan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah merupakan bentuk penguatan peran pemerintah daerah dalam memberi pelayanan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.

Juga pemberian peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pusat.

“Melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efektif, efisien dan akuntabel, ini diharap dapat meningkatkan ekosistem investasi di daerah. Juga memberi kemudahan dalam berusaha dan mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Klungkung,” kata Jendrika.

Baca juga :  Desa Adat Gianyar Ngotot Perjuangkan Tanah Pasar Rakyat

Fraksi PDIP melalui I Made Satria berpendapat, penyelenggaraan perizinan berusaha yang perlu disederhanakan juga adalah proses penerbitan tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dengan OSS. Ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Klungkung merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 08/PRT/M/2019.

Diungkapkan, OSS ini sebagai sistem atau perizinan terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Dengan sistem ini, pelaku usaha mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU), yang merupakan tanda bukti pengakuan formal atas tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan Usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi badan usaha.

“Jadi, tidak perlu lagi dimintai dokumen lain dalam pengurusan SIUJK, karena syarat-syaratnya terekam dan terdata sewaktu pengurusan SBU. Serta bisa diakses dengan menggunakan QR Code System atau bentuk evaluasi dari barcode yang bentuknya mirip dengan barcode tetapi penampilannya lebih ringkas,” papar Satria. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.