POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Sidang korupsi dana LPD di Desa Adat Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung berlangsung pada Senin (25/3/2024) di Pengadilan Tipikor Denpasar, dengan menghadirkan terdakwa I Made Suerka. Dalam sidang ini, jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa Penuntut Umum dipimpin I Made Dhamma, I Made Adikawid Sanjaya, dan Sang Made Satya Dita Permana, menuntut terdakwa Suerka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan terdakwa I Made Suerka dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan, dan membayar denda Rp200 juta. Bila denda tidak dibayar, maka sebagai gantinya menjalani pidana kurungan selama enam bulan,” tuntut jaksa.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp12.663.813.214. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam tenggang waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan, bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun.
Setelah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, dalam siaran persnya menyampaikan terdakwa menyatakan mengerti serta meminta Majelis Hakim untuk memberi keringanan hukuman.
Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan yang akan berlangsung pada 1 April mendatang. baw